Edisi: 1.240
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan Rehabilitasi atau Pemulihan Hukuman kepada eks Direksi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), antara lain: eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi • eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi • dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Wakil Ketua DPR-RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan, pemberian rehabilitasi berawal dari usulan DPR-RI kepada Pemerintah.
"dari hasil komunikasi dengan pemerintah, alhamdulilah Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi kepada tiga nama tersebut."|Dasco (Waket DPR-RI), dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (25/11/25).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan, Prabowo, menggunakan, haknya sebagai Presiden untuk memberikan Rehabilitasi Hukum kepada Ira, Yusuf Hadi dan Harry Caksono.
keputusan tersebut telah ditetapkan dalam surat Presiden yang ditandatangani oleh Prabowo pada hari ini.
"Bapak Presiden menggunakan hak beliau dalam kasus yang menimpa Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono,
Sore ini presiden baru membutuhkan tandatangan untuk selanjutnya diproses menurut undang-undang yang berlaku."|Pras (Mensesneg)
cukup tahu • adapun rehabilitasi yang diberikan Prabowo sebagaimana Hak yang dimiliki Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945.
Berikut, bunyi pasal tersebut: 'Presiden memberi Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Kemudian, dalam penjelasannya pasal 14, ditulis: Rehabilitasi adalah Kekuasaan Presiden.
Berikut, Penjelasan Pasal 14:
"Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara."
mengutip penjelasan rehabilitasi dalam KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, dijelaskan rehabilitasi, yakni:
"Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."
Timeline,
sebelumnya, Ira Puspadewi, menyampaikan permohonan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memberikan perlindungan hukum bagi para profesional BUMN.
Ira menyampaikan permintaan tersebut setelah dirinya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022.
Putusan dibacakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (20/11), siang.
"mohon perlindungan hukum bagi para profesional BUMN agar terobosan yang besar dihargai, bukan dikriminalisasi."|Ira (terpidana Korupsi)
Ira, mengatakan, dirinya bersama para pejabat ASDP tidak melakukan korupsi.
Ira menjelaskan, akuisisi PT JN memiliki nilai strategis besar bagi ASDP dan negara.
tujuan akuisisi tersebut untuk bertujuan untuk memperkuat layanan penyeberangan, khususnya di wilayah terluar, terdepan dan tertinggal (3T).
“seperti yang dinyatakan oleh hakim, kami tidak korupsi sama sekali."|Ira (terpidana Korupsi)
Ira mengatakan, ASDP saat ini dapat mengoperasikan sekitar 300 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia, dengan 70% di antaranya merupakan lintasan perintis.
Ira mengatakan, ASDP menjadi satu-satunya operator yang menyediakan layanan transportasi laut khususnya di daerah terpencil.
“karena lintasan perintis ini selalu anggarannya kurang dari biaya sesungguhnya, maka kami perlu akuisisi."|Ira (terpidana Korupsi)
Ira mengatakan, langkah memperkuat trayek komersial ASDP melalui pembelian aset PT JN dapat meningkatkan kemampuan subsidi silang untuk menopang layanan di lintasan perintis.
keberadaan ASDP di lintasan perintis karena akses penyeberangan menjadi penentu stabilitas harga dan mobilitas masyarakat.
“Kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya harga-harga akan naik."|Ira (terpidana Korupsi)
Vonis Hakim untuk eks Direksi ASDP,
Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Ira Puspadewi.
Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 8 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim juga menetapkan vonis pidana penjara 4 tahun masing-masing kepada eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta Bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketetapan tersebut, lebih rendah dari tuntuan Jaksa yang mendakwa masing-masing 8 tahun penjara.
Ketiganya didakwa merugikan negara IDR 1,25 Triliun dalam kasus akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.
Hakim Tipikor, Sunoto menilai perkara yang menjerat ketiganya bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan keputusan bisnis yang tidak optimal tanpa unsur niat jahat.
Sunoto, menilai, keputusan akuisisi yang dilakukan PT ASDP tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang merugikan negara.
Sunoto, menolak dakwaan Jaksa KPK yang menyebut kapal yang diakuisisi para terdakwa sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam.
Sunoto, mengatakan, meskipun ada sembilan dari kapal yang dibeli berusia tua, ASDP tetap memperoleh 53 kapal sekaligus melalui skema paket dengan harga yang dinilai lebih ekonomis.
Selain itu, akuisisi tersebut memberikan akses kepada ASDP terhadap 53 izin operasi pelayaran komersial.
fakta-fakta persidangan menunjukkan para terdakwa telah menunjukkan itikad baik dalam proses akuisisi.
Sunoto, menilai, para terdakwa bahkan telah menunjuk tujuh konsultan profesional independen untuk melakukan uji tuntas komprehensif dengan nilai sekitar IDR 11,2 Miliar.
Sunoto, menjelaskan, seluruh pertemuan terkait akuisisi PN JN oleh ASDP dilakukan secara formal, terdokumentasi, dan melibatkan banyak pihak, termasuk komisaris perseroan dan Menteri BUMN saat itu.
"motif ekonomi dalam perkara ini merupakan indikator kuat bahwa ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan keputusan bisnis yang mungkin tidak optimal."|Sunoto (Hakim Tipikor)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemensetneg,
| Penerbit: Kupang TIMES



