Edisi: 1.237
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
Potret: MP|Properti • suasana layanan BPN Kota Kupang, Sabtu, (22/11/25)
KUPANG TIMES - Masyarakat yang sibuk di hari kerja, kini tidak perlu bingung lagi, jika ingin mengurus sertifikat tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang bisa dimanfaatkan setiap hari Sabtu dan Minggu di Kantor Pertanahan (BPN Kota Kupang).
Program PELATARAN hadir sebagai solusi bagi masyarakat pekerja yang tidak sempat datang ke kantor pada hari kerja karena umumnya Kantah hanya beroperasi dari Senin hingga Jum'at.
melalui layanan ini, masyarakat kini memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk mengurus langsung keperluan pertanahan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Kupang, Jonverson Broito Tamba, S.ST, menjelaskan, Program ini merupakan salah satu produk layanan strategis dari kementrian ATR/BPN yang dikhususkan bagi wilayah dengan jumlah layanan sebanyak 2.000.
dengan demikian BPN Kota Kupang masuk kategori dengan jumlah layanan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
program PELATARAN ini dikhususkan bagi layanan tanpa kuasa, artinya: hanya melayani permohonan langsung bagi pemilik tanah yang datang ke Kantor Pertanahan (tanpa kuasa atau perantara), untuk memastikan proses yang transparan dan memudahkan masyarakat mengurus sendiri, dengan Jenis layanan yang disediakan, antara lain: penerimaan permohonan dan penyerahan produk layanan; • layanan pertanahan yang belum tersedia secara elektronik; • pengecekan elektronik yang harus diajukan langsung ke kantor; • serta layanan informasi dan pengaduan masyarakat.
Program PELATARAN hadir sebagai solusi bagi masyarakat pekerja yang tidak sempat datang ke kantor pada hari kerja karena umumnya hanya beroperasi dari Senin hingga Jum'at.
melalui layanan ini, masyarakat kini memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk mengurus langsung keperluan pertanahan, yakni: layanan Akhir Pekan mulai pukul 08:00 am–12:00 pm WITA.
Namun, dalam pantauan dan peliputan media, Sabtu, (22/11/25) sekira pukul 10:30 am WITA, kondisi kantor terlihat sepi pemohon, hanya petugas loket yang secara aktif menunggu.
terkait kondisi tersebut, dibenarkan oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Kupang, bahwa; warga Kota kupang yang memanfaatkan layanan akhir pekan ini persentasenya sangat kecil dan sejauh ini belum dilakukan evaluasi.
padahal dengan hadirnya PELATARAN, masyarakat kota kupang semakin mudah mengakses layanan pertanahan secara langsung, cepat, dan nyaman.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota, Jonverson Broito Tamba, S.ST, kembali menjelaskan, selain PELATARAN ada juga produk program strategis dengan nama LANTAS (Layanan Prioritas) yang dirancang untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, objektif, efisien, dan profesional kepada masyarakat.
Berikut, 7 Layanan Prioritas, antara lain:
1. Pengecekan Sertipikat (target selesai 1 hari kerja),
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) (target selesai 1 hari kerja),
3. Hak Tanggungan Elektronik (target selesai maksimal 7 hari kalender),
4. Roya (Penghapusan Hak Tanggungan) (target selesai 3 hari kerja),
5. Peralihan Hak (target selesai 5 hari kerja),
6. Pendaftaran Surat Keputusan (target selesai 5 hari kerja),
7. Perubahan Hak.
Jonverson, mengatakan, Program-program tersebut, sebenarnya membantu masyarakat kota kupang semakin mudah mengakses layanan pertanahan secara langsung, cepat, dan nyaman.
dan secara langsung mendukung beberapa kebijakan Wali Kota Kupang dibidang Agraria.
dimana beberapa waktu lalu dalam Rakor Linkes yang gelar oleh Kementrian ATR/BPN di Jakarta, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan, arah dan fokus kebijakan dibidang Agraria pada Penataan Ruang Wilayah, antara lain:
1. Rencana tata Ruang (RT/RW) 2025-2044 yang bertujuan menata kembali ruang Kota Kupang secara terarah, adil dan berkelanjutan,
2. Optimalisasi Aset Tanah Pemerintah Kota Kupang,
3. Dukungan terhadap Reforma Agraria,
4. Peningkatan Latyanan Digital.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Pelayanan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: BPN Kota Kupang, Humas Pemkot Kupang,
| Penerbit: Kupang TIMES


