Apakah Polisi BISA Tilang, TANPA Surat Tugas dan Papan Razia.? ini Penjelasannya.!

Edisi: 1.236
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - tahukah anda.? Polisi bisa menilang anda, tanpa dilengkapi Surat Tugas dan Papan Razia: berikut Penjelasannya.! 

aksi razia/penindakan pelanggaran lalu ada tertulis dalam  Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, ditulis: 'pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas' digolongkan menjadi 2 (dua) antara lain:

a. Penindakan bergerak/hunting, yaitu: cara menindak pelanggar saat melaksanakan Turjagwali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli). 

sifat penindakan terhadap pelanggaran yang "tertangkap tangan" [Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)] bagi petugas "tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas."

b. Penindakan di tempat/stationer, yaitu: cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah artinya sudah ada perencanaan terlebih dahulu.

dalam hal anda diberhentikan oleh polisi yang sedang melaksanakan tugas Turjagwali (Penindakan Bergerak), petugas memang tidak perlu dilengkapi surat perintah tugas. 

berarti juga tidak diperlukan adanya papan bertuliskan "operasi rutin/papan razia." 

dapat di jelaskan lebih lanjut, dalam hal "pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan" mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:

a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas [Pasal 15 ayat (2) PP 80/2012].

b. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut [Pasal 16 ayat (1) PP 80/2012].

c. Baik pemeriksaan kendaraan secara berkala maupun insidental, dipimpin oleh seorang penanggung jawab (Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3) PP 80/2012).

d. Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan Jalan [Pasal 22 ayat (1) dan (2) PP 80/2012], kecuali jika pemeriksaan dilakukan saat "Tertangkap Tangan."

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: KUHAP, PP No.80 Tahun 2012, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®