Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra: "Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi cs TIDAK PERLU Jalani Pidana.!"

Edisi: 1.241
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, tidak perlu menjalani hukuman pidana setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto. 

begitu juga dengan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, yang juga mendapat rehabilitasi.

dengan rehabilitasi ini, arah ketiga non-aktif PT ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan, 

Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara menginginkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.”| Yusril (Menko Kumham Imipas RI) dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/25).

Yusril, mengklaim, kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 yang menjerat Ira dan kawan-kawan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Karena pemohon ketiga maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding,

Karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka.”| Yusril (Menko Kumham Imipas RI) dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/25).

Yusril, memastikan, pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.

sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden Prabowo sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung.

MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu,

Pertimbangan MA itu disebutkan dalam pertimbangan Keppres tersebut,

dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku.”| Yusril (Menko Kumham Imipas RI)

cukup tahu • sebelumnya Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahman dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan, Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kuasa Hukum ketiga terpidana, Soesilo Aribowo, berterima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, karena telah memberikan rehabilitasi kepada kliennya.

yang pertama, karena ini adalah hak prerogatif Presiden terkait dengan rehabilitasi kepada Ibu Ira, pak Yusuf, dan Pak Harry MAC, maka tentu saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo."|Soesilo (Pengacara) dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (25/11/25).

Soesilo, mengatakan, dengan diberikannya rehabilitasi tersebut, menjadikan kliennya sebagai manusia merdeka lagi dan harus segera dikeluarkan dari tahanan.

"Saya lagi mencoba ke KPK untuk menanyakan apakah KPK sudah menerima surat rehabilitasi dari Presiden itu, 

tentu, kalau sudah, kami ingin segera memproses klien saya untuk segera bebas malam ini."|Soesilo (Pengacara)

sementara itu, KPK belum menanggapi pemberian rehabilitasi terhadap Ira dan kawan-kawan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah IDR 500 Juta subsider 3 bulan kurungan.

sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Muhammad divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar IDR 250 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim, menilai, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga IDR 1,25 Triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tersebut, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis (20/11/25) lalu.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenko HAM Imipas RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®