Kejari Manggarai Dinilai Menyimpang: 'AMPKPI Tagih Sikap Tegas dan Tindakan Hukum Kejati NTT terhadap PT Indoraya.'

Edisi: 1.229
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - 'diduga ada Kongkalikong Kejari Manggarai–PT Indoraya.!

AMPKPI Nyatakan ini Ancaman Serius terhadap Integritas Penegakan Hukum.'

Aliansi Masyarakat Pengawas Kinerja Pemerintah dan Institusi (AMPKPI), resmi menyatakan keprihatinan dan kecurigaan terhadap hubungan antara Kejaksaan Negeri Manggarai dan PT Indoraya Jaya Perkasa, menyusul pemberitaan sejumlah media online yang menggambarkan Kejari Manggarai terkesan terlibat langsung mendampingi kontraktor dalam pengerjaan proyek jalan senilai IDR 27 Miliar lebih di Kabupaten Manggarai Timur.

dugaan adanya Keterlibatan Kejari Manggarai, karena hingga saat ini, PT Indoraya masih dikaitkan dengan persoalan serius pada proyek jalan Paka–Ntaur yang belum tuntas secara hukum maupun teknis.


Pernyataan Tegas AMPKPI, 

Koordinator Nasional AMPKPI, Muhammad Al Marif Abdurrazak, M.Si, memberikan pernyataan tegas, bahwa; Kejanggalan hubungan Kejari Manggarai dan PT Indoraya ini tidak bisa dibiarkan. 

bagaimana mungkin penegak hukum yang seharusnya mengusut proyek bermasalah justru terlihat mendampingi kontraktor yang kasus lamanya saja belum diselesaikan.? 

ini bukan sekadar kelalaian, ini mengaburkan objektivitas penegakan hukum.

Risiko Konflik Kepentingan, 

Koordinator Nasional AMPKPI, Muhammad Al Marif Abdurrazak, menegaskan, potensi risiko konflik kepentingan sangat besar. 

Kejari Manggarai telah menempatkan institusinya pada posisi rentan,

Pendampingan proyek yang masih menyisakan masalah berpotensi menciptakan pandangan publik bahwa; ada hubungan khusus yang tidak sehat, 

Penegak hukum harus menjaga jarak, bukan mengikat diri dengan kontraktor yang sedang bermasalah.”|Muhammad Al Marif Abdurrazak, Koordinator Nasional AMPKPI

AMPKPI Terbitkan Surat Peringatan Resmi: 'Desak Kejati NTT Copot Kepala Kejari Manggarai.!'

melihat eskalasi kejanggalan ini, AMPKPI menerbitkan surat peringatan keras kepada institusi penegak hukum di tingkat provinsi.

Muhammad Al Marif Abdurrazak, menegaskan, atas dasar kejanggalan yang terang-benderang ini, AMPKPI secara resmi mendesak Kejati NTT untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai. 

ini bukan lagi masalah teknis, ini masalah integritas institusi penegakan hukum.

Muhammad Al Marif Abdurrazak, mengatakan, Kejati NTT harus mengambil tindakan tegas dan serius, bukan hanya kepada aparat yang diduga tidak profesional, tetapi juga kepada kontraktornya. 

“Kami meminta Kejati NTT untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap PT Indoraya, 

Jangan biarkan perusahaan dengan catatan pekerjaan bermasalah kembali menikmati proyek besar tanpa pemeriksaan yang jelas, Negara tidak boleh goyah oleh kepentingan segelintir pihak.”|Muhammad Al Marif Abdurrazak, Koordinator Nasional AMPKPI


Desakan Resmi AMPKPI, antara lain:

1. Kejati NTT segera mengevaluasi total kinerja Kejari Manggarai, termasuk keputusan pendampingan proyek PT Indoraya.

2. Mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai bentuk pemulihan integritas Kejaksaan.

3. Melakukan penyelidikan dan langkah hukum tegas terhadap PT Indoraya terkait proyek bermasalah sebelumnya.

4. Menghentikan seluruh bentuk pendampingan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

5. Membuka hasil pemeriksaan publik terkait proyek Paka–Ntaur dan proyek IDR 27 miliar di Elar Selatan.

Penegakan Hukum Tidak Boleh Diperdagangkan, 

AMPKPI menegaskan bahwa tidak ada pembangunan yang lebih penting daripada menjaga marwah institusi penegak hukum. 

Ketika Kejaksaan terlihat “terlalu dekat” dengan kontraktor bermasalah, maka kepercayaan publik berada dalam ancaman.

Muhammad Al Marif Abdurrazak, menegaskan, Jika Kejati NTT tidak mengambil langkah tegas.

AMPKPI akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung dan lembaga pengawas eksternal. 

Integritas hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan.




cukup tahu • Aliansi Masyarakat Pengawas Kinerja Pemerintahan dan Institusi (AMPKPI)

Jl. Tunggal Ika, Kayu Putih, Oebobo. Kota Kupang | Email: ampkpi@gmail.com | Telp: 085 338 695 571

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: AMPKPI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®