Edisi: 1.233
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Dewan Perwakilan Rayat Republik Indonesia (DPR-RI) memutuskan dan secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, Selasa, (18/11/25).
Keputusan tersebut, diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR-RI Puan Maharani.
Hadir juga Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang."|Puan (Ketua DPR-RI) dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Setuju."|anggota DPR-RI yang hadir.
cukup tahu • Rapat paripurna tersebut, hanya dihadiri secara langsung oleh 242 anggota dan 100 orang secara online dari 579 total anggota DPR-RI, sementara sisanya, tidak hadir.
Rapat pengambilan keputusan tingkat dua tersebut, dilakukan setelah RKUHAP sebelumnya telah disetujui delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR-RI, Kamis, (13/11/25).
Seluruh kompak fraksi menyetujui RKUHAP disahkan menjadi undang-undang. Mereka menilai RKUHAP harus segera diperbarui karena sudah berusia 44 tahun sejak kali pertama disahkan pada 1981 era Presiden Soeharto.
Beberapa substansi dalam perubahan KUHAP melalui revisi tersebut antara lain, penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.
Ada sejumlah substansi dalam perubahan KUHAP melalui revisi tersebut, antara lain: penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.
"RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka, maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara."|Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR-RI)
Reaksi,
meski begitu, Koalisi Masyarakat Sipil, terkait Pembaruan KUHAP menolak rencana pengesahan RKUHAP.
KMS menilai, proses pembahasan RKUHAP cacat formil dan materiil.
KMS melaporkan 11 Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, Senin, (17/11/25) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3.
KMS mempermasalahkan proses penyusunan RKUHAP yang dinilai tidak memenuhi unsur partisipasi publik.
KMS menuding nama koalisi telah dicatut dalam penyusunan RUU tersebut.
"Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR-RI terkait dengan pembahasan RKUHAP."|Fadhil Alfathan (Dir. LBH Jakarta)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Komisi III DPR-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
