Edisi: 1.229
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Aliansi Masyarakat Pengawas Kinerja Pemerintahan dan Institusi (AMPKPI) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan Korupsi dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang melibatkan PT Indoraya sebagai Kontraktor pelaksana.
PT Indoraya selama ini dikenal sebagai Kontraktor yang selalu dipercaya Pemkab Matim, untuk mengerjakan Proyek Besar.
Namun, berbagai proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut justru menuai kritik keras publik, karena hasil pekerjaan yang sangat buruk dan ada indikasi korupsi.
salah satu contoh nyata adalah proyek peningkatan jalan hotmix Paka–Ntaur–Pupung senilai IDR 16,340 Miliar yang dibiayai oleh APBD Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024.
Infrastruktur Jalan yang seharusnya menjadi akses transportasi bagi masyarakat, mengalami kerusakan parah, padahal baru selesai dikerjakan.
sejumlah foto lapangan yang dilampirkan oleh AMPKPI, menunjukkan, kondisi jalan retak, longsor, dan aspal terkelupas, bahkan sebagian badan jalan ambrol dan tergerus hingga nyaris putus.
temuan tersebut, memperkuat dugaan bahwa; proyek dikerjakan PT Indoraya tidak sesuai spesifikasi teknis yang diatur dalam kontrak.
Ironisnya, di tengah sorotan publik tersebut, PT Indoraya justru kembali dipercaya mengerjakan proyek besar senilai IDR 27 Miliar di Kecamatan Elar Selatan.
Proyek yang mencakup ruas Lewurla–Lempang Paji dan Raong–Woko Ledu–Wiring sempat dilelang pada tahun 2024.
namun, dibatalkan karena efisiensi anggaran.. tapi anehnya, proyek tersebut kembali dijalankan pada tahun 2025 tanpa proses lelang ulang, dan kembali dimenangkan oleh PT Indoraya.
hal ini menimbulkan dugaan praktek monopoli proyek dan nepotisme sistemik di tubuh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
“Kami menduga kuat adanya unsur penyalahgunaan wewenang, manipulasi pengadaan, serta persekongkolan dalam proyek-proyek jalan di Manggarai Timur,
Proyek IDR 16,340 Miliar yang rusak hanya dalam hitungan bulan adalah bukti kerja asal jadi yang nyata,
Kami mendesak Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera turun tangan langsung ke lokasi, mengusut tuntas, dan menjerat semua pihak yang terlibat mulai dari pucuk pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan."|Muhammad Al Marif Abdurrazak, Koordinator Nasional AMPKPI, Sabtu, (08/11/25)
sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap publik, AMPKPI akan melakukan aksi resmi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, menuntut langkah konkret, antara lain:
1. Penyelidikan segera dan menyeluruh terhadap proyek jalan Paka–Ntaur–Pupung senilai IDR 16,340 miliar serta proyek lanjutan senilai IDR 27 miliar.
2. Audit forensik dan teknis independen atas kualitas pekerjaan proyek oleh lembaga resmi seperti Inspektorat NTT dan LKPP.
3. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta manajemen PT Indoraya.
4. Proses hukum dan penahanan bagi seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara.
AMPKPI menegaskan, kerugian negara akibat proyek bermasalah, harus dipulihkan, dan seluruh pihak yang terlibat harus diusut sesuai Undang-Undang Tipikor.
Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang layak, bukan hanya menguntungkan segelintir orang.
Sebagai bentuk komitmen atas penegakan hukum dan transparansi publik, saya selaku Koordinator Nasional, aliansi masyarakat pengawas kinerja pemerintahan dan INSTITUSI (AMPKPI) menegaskan akan segera memasukkan Pelaporan Resmi di KEJATI NTT untuk mengusut tuntas dugaan praktik manipulasi, penyelewengan anggaran, serta keterlibatan semua pihak baik dari pucuk pimpinan hingga pelaksana di lapangan.
cukup tahu • Aliansi Masyarakat Pengawas Kinerja Pemerintahan dan Institusi (AMPKPI)
Jl. Tunggal Ika, Kayu Putih, Oebobo. Kota Kupang | Email: ampkpi@gmail.com | Telp: 085 338 695 571
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: AMPKPI,
| Penerbit: Kupang TIMES



