Tahukah Anda.? KUHAP Baru atur 10 alasan Penghentian Penyidikan: ini Penjelasannya.!

Edisi: 1.236
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
 
      Potret: Pixabay|Properti • ilustrasi

KUPANG TIMES - KUHAP Baru atur 10 Alasan Penghentian Penyidikan, antara lain: penyelesaian perkara tercapai melalui keadilan restoratif, dan tersangka membayar denda maksimum kategori II, III atau IV.

selain itu, Penyidik punya berbagai kewenangan dalam KUHAP baru, antara lain: menghentikan penyidikan, antara lain:

1. tidak terdapat cukup alat bukti, 

2. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, 

3. penyidikan dihentikan demi hukum, 

4. terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tersangka atas perkara yang sama, 

5. kedaluwarsa, 

6. Tersangka meninggal dunia,

7. ditariknya pengaduan pada tindak pidana aduan, 

8. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif,

9. Kesembilan, tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, 

10. tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau penyidik tertentu yang menghentikan penyidikan, wajib melibatkan penyidik Polri. 

Penyidik wajib memberitahukan penuntut umum, korban, dan/atau tersangka paling lama 1 hari terhitung sejak tanggal penghentian Penyidikan.

'Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.'|Kutipan Pasal 24 RUU KUHAP yang disetujui paripurna DPR-RI, Selasa, (18/11/25)

selain itu, Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan penyidikan. 

dalam hal terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian penyidikan tidak sah, penuntut umum wajib melakukan penuntutan.

Ketua Komisi III DPR-RI, Habiburokhman, mengatakan, KUHAP baru mengatur perlindungan dari penyiksaan. 

Menjamin hak untuk ‘bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia’ selama proses hukum. 

Pengaturan tentang kewajiban digunakannya kamera pengawas pada saat proses pemeriksaan terhadap tersangka.

Kamera pengawas dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan maupun kepentingan pembelaan."|Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR-RI) saat membacakan laporan dalam rapat paripurna DPR.

Habiburokhman, mengatakan, KUHAP baru, menulis aturan, di mana pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana, direkam menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. 

Rekaman kamera pengawas tersebut, untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Bantuan Hukum, 

sebelum dimulainya pemeriksaan, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya mendapatkan bantuan hukum. 

Pendampingan advokat atau pemberi bantuan hukum. 

Advokat atau pemberi bantuan hukum mendampingi jalannya pemeriksaan tersangka.

Advokat atau pemberi bantuan hukum dapat menyatakan keberatan terhadap penyidik yang melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan bersifat menjerat tersangka. 

Keberatan itu dicatat dalam berita acara. 

Keterangan saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun.

dalam memberikan keterangan pada tingkat penyidikan, tersangka diberitahu hak-haknya. 

Penyidik mencatat keterangan tersangka secara teliti sesuai yang dikatakan dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan. 

Penyidik wajib menunjuk penerjemah dalam hal tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia.

'dalam hal Tersangka merupakan penyandang disabilitas, penyidik memfasilitasi akses dukungan kebutuhan khusus, diantaranya namun tidak terbatas pada juru bahasa dan pendamping sesuai ragam disabilitasnya.'|Kutipan Pasal 34 ayat (5) KUHAP baru.

selain itu penyidik wajib memeriksa saksi yang dihadirkan tersangka untuk diambil keterangannya. 

Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan. 

Nah, dalam kurun waktu 1 hari setelah ditahan, tersangka harus mulai diperiksa penyidik.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Komisi III, KUHAP Baru, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®