RESMI.! Eks Wali Kota Kupang, Jonas Salean DITAHAN Kejati NTT

Edisi: 1.200
Halaman 7
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

Intinya.. 

Kronologi Kasus Jonas terlibat manipulasi sertifikat hak milik (SHM) dan pengalihan aset tanah sejak 2020.

• Resmi ditahan Jonas di Rutan Kupang untuk mencegah pelarian dan menghilangkan barang bukti.

• Baru jalani operasi mata, Jonas akan kembali ke NTT dan siap mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan.

KUPANG TIMES - eks Wali Kota Kupang, Jonas Salean, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kota Kupang, yang menyebabkan kerugian negara sebesar IDR 3,9 Miliar, Kamis, (16/10/25) 

Tersangka Jonas Salean ditahan, usai dirinya memenuhi panggilan tim Penyidik Kejati NTT, untuk menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga pukul 13:30 pm WITA. 

setelah menjalani pemeriksaan, Jonas Salean, keluar dari Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT dengan mengenakan rompi tahanan pukul 17:38 pm WITA. 

Jonas terlihat langsung digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Kupang.

1. Jadi Tersangka saat Berobat, 

Jonas diduga terlibat manipulasi sertifikat hak milik (SHM) dan kasus pengalihan aset tanah ini yang mulai diselidiki sejak 2020. 

Politikus senior Partai Golkar itu, telah menjalani sembilan kali pemeriksaan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025. • di momen yang sama, dirinya berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Jonas kembali memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Jonas disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Ditahan 20 Hari, 

Jonas kini ditahan Rutan Kupang selama 20 hari ke depan, usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan administratif. 

Penahanan terhadap Jonas Salean dilakukan, sudah sesuai dengan prosedur, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka untuk mencegah hal tidak diinginkan.

“Proses Hukum berjalan sesuai prosedur, dan penahanan ini untuk memperlancar penyidikan lebih lanjut."|Prihatin (Wakajati NTT) dalam keterangan persnya di lobi Kantor Kejati NTT.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, terkait dengan pengalihan tanah kepada pihak tidak berhak yang sebelumnya juga telah menyeret dua tersangka lain, Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga.

3. Baru Jalani Operasi, 

Prihatin membenarkan Jonas Salean sebelumnya menjalani operasi katarak dan akhirnya memenuhi panggilan Kamis ini.

"sebelumnya beliau beralasan sakit dan menjalani operasi katarak, sehingga pada hari ini baru bisa hadir dan kita periksa."|Prihatin (Wakajati NTT)

Ketua DPD I Golkar NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, sebelumnya menyatakan dukungan terhadap eks Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang itu. 

Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, membenarkan, Jonas tidak berada di Kota Kupang saat ditetapkan sebagai tersangka karena sedang menjalani operasi mata di Jakarta.

Jonas dipastikannya akan mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan setelah balik ke NTT pasca operasi tersebut.

"Informasi saat ini beliau lagi mau operasi mata di Jakarta dan setelah operasi akan kembali kesini dan siap mengikuti proses hukum."|Melki Laka Lena (Gubernur Prov NTT) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum Kejati NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®