Pemuda GMIT Glorious 567 Mendukung Surat Edaran Wali Kota Kupang tentang Pembatasan Jam Hiburan Malam.!

Edisi: 1.187
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: PKG 567|Properti

KUPANG TIMES - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, resmi menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran yang mengatur jam pelaksanaan kegiatan pesta dan hiburan malam di seluruh wilayah Kota Kupang.

Surat Edaran Wali Kota Kupang diterbitkan, karena banyak warga menyampaikan keluhan terkait pesta dan hiburan malam yang berlangsung hingga larut dan menimbulkan gangguan kenyamanan. 

dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa; kegiatan masyarakat, seperti; pesta pernikahan, ulang tahun dan acara sejenis, tetap diperbolehkan hingga pukul 00:00 pm WITA.

namun, seluruh aktivitas musik atau penggunaan pengeras suara harus dihentikan paling lambat pukul 22:00 pm WITA.

surat edaran tersebut mendapat beragam reaksi, salah satunya adalah Pemuda GMIT Ebenhaezer Oeba, yang tergabung dalam Pengurus Pemuda Kristen Glorious 567, yang menyatakan dukungannya terhadap surat edaran Wali Kota Kupang yang membatasi jam pelaksanaan kegiatan pesta dan hiburan malam di seluruh wilayah Kota Kupang.

Pengurus Pemuda Kristen Glorious 567, menilai, penerbitan surat edaran tersebut, sudah tepat, yang bertujuan untuk meningkatkan kemanfaatan dan kesehatan masyarakat, serta diharapkan dapat meminimalisir kekerasan antar sesama yang berujung pada kasus pembunuhan.

Ketua Pemuda Kristen Glorious 567, Jermia Leo Ferdinand Adoe,Amd.T, mengatakan, pembatasan jam pesta, merupakan, langkah yang bijak untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi masyarakat. 

"dengan pembatasan jam pesta hingga pukul 22:00 malam, kita dapat mengurangi potensi gangguan ketertiban umum dan juga meminimalisir dampak negatif dari kegiatan pesta yang berlebihan."|Jermia (Ketua PKG 567) 

Selain itu, Jermia, menekankan, pentingnya menjaga kesehatan masyarakat dengan memastikan bahwa kegiatan pesta tidak berlangsung hingga larut malam. 

"Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama,

dengan membatasi jam pesta, kita dapat mencegah berbagai masalah kesehatan yang mungkin timbul akibat kurang tidur dan kebisingan yang berlebihan."|Jermia (Ketua PKG 567)

Jermia, berharap, penerapan surat edaran tersebut, dapat berjalan efektif, dalam mengurangi kasus kekerasan antar sesama yang berujung pada konflik antar kampung hingga golongan.

"dengan adanya aturan yang jelas, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai."|Jermia (Ketua PKG 567)

Jermia, meminta, dalam pelaksanaannya, semua unsur, baik unsur pemuda, karang taruna maupun unsur RT/RW dilibatkan.

untuk itu, perlu diadakan sosialisasi kegiatan-kegiatan pesta yang terkena pembatasan ini. 

"Sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa; masyarakat memahami aturan yang baru dan dapat mematuhinya dengan baik."|Jermia (Ketua PKG 567) 

Jermia, mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan keterlibatan semua unsur, diharapkan surat edaran Wali Kota Kupang dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan sejahtera. 

Jermia, menegaskan, Pengurus Pemuda Kristen Glorious 567 siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mensukseskan pelaksanaan dan penerapan surat edaran Wali Kota Kupang tersebut. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Sosial, 

| Penulis: EJ

| Editor: W.J.B

| Sumber: Pengurus Pemuda Kristen Glorious 567, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®