Omar Dhani LOYALIS Soekarno atau Kambing Hitam G30S.! ini ulasannya..

Edisi: 1.187
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Wikipedia|Omar Dhani (tengah

KUPANG TIMES - Setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S pecah.

nama Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), Omar Dhani ikut terseret. 

Omar Dhani, merupakan salah satu pihak yang menganggap bahwa; informasi mengenai Dewan Jenderal merupakan bagian dari pertikaian internal Angkatan Darat.

Kemudian, Omar Dhani, menerbitkan surat perintah harian yang menyatakan bahwa; AURI tidak ikut campur dalam G30S dan AURI menyetujui adanya gerakan pembersihan sesuai garis Pemimpin Besar Revolusi Presiden RI, Soekarno. 

lalu, bagaimana akhirnya Omar Dhani terseret dalam G30S hingga dijatuhi hukuman mati.?

Keputusan Tergesa-Gesa, 

Omar Dhani adalah KASAU Kedua di Indonesia periode 1962-1965. 

Omar Dhani dipercaya Presiden RI, Soekarno untuk menggantikan Soerjadi Soerjadarma. 

Soerjadi mundur pada 19 Januari 1962, sebagai dampak dari Pertempuran Laut Aru, 15 Januari 1962.

Sejarawan Asvi Warman Adam, dalam bukunya; 'Melawan Lupa, Menepis Stigma Setelah Prahara 1965 (2015),' menulis bahwa; semasa jabatannya sebagai KASAU, pasukan yang dipimpin oleh Omar Dhani sangat loyal terhadap Presiden Soekarno, mereka mendukung gerakan "Ganyang Malaysia" yang dilancarkan Soekarno pada masa itu. 

Namun, pihak Angkatan Darat yang lebih condong kepada Soeharto, tidak mendukung gerakan tersebut sepenuh hati.

bahkan, Soeharto sempat mengatakan kepada Soekarno bahwa; Omar Dhani tidak cocok menjabat sebagai Panglima Kolaga, komando siaga untuk menghadapi Malaysia yang dibentuk pada Mei 1964. 

Asvi menulis, sekitar pukul 07:00 am WIB, Marsekal TNI, Omar Dhani mendengar kabar mengenai G30S melalui siaran berita RRI.

setelah itu, spontan Omar Dhani menulis surat perintah harian Men/Pangau 1 Oktober dan konsep untuk dikirimkan ke Departemen Angkatan Udara (Depau).

pada 1 Oktober 1965, sekitar pukul 08:15 am WIB, Omar Dhani mendapat telepon dari Letkol. Suparto, bahwa; Soekarno dalam perjalanan ke Pangkalan Angkatan Udara (PAU) Halim Perdanakusuma. 

mendengar kabar itu, Omar Dhani berencana menarik kembali konsep yang dibuatnya. 

Namun, catatan itu telah sampai ke Depau. 

Keberadaan catatan perintah harian itu pun dianggap kelompok Soeharto sebagai bukti keterlibatan Omar Dhani dalam G30S. 

Presiden RI, Soekarno sendiri menilai perintah harian yang dibuat Omar sebagai te voor barig atau terlalu tergesa-gesa. 

Ditugaskan Ke Luar Negeri, 

sebagai sikap tegas untuk menindak kecerobohan Omar Dhani, pada 14 Oktober 1965, Presiden RI, Soekarno memerintahkannya untuk melawat ke negara-negara Eropa dan Asia dalam rangka menjalin kerja sama dengan AURI. 

sebelumnya, Omar Dhani telah mengajukan pengunduran diri tetapi ditolak. 

Omar Dhani bersama anak dan istrinya menjalankan tugas ke luar negeri selama 6 bulan 3 hari. 

Pada 20 April 1966, Omar Dhani sekeluarga memutuskan kembali ke Indonesia karena rasa tanggung jawab. 

begitu mendarat di Semplak, Omar Dhani dan keluarganya langsung ditempatkan di bungalow AURI di Cibogo. 

Omar Dhani dan keluarganya tidak diperbolehkan untuk keluar. 

Jenderal Bintang Tiga itu-pun diadili dalam Sidang Mahkamah Militer Luar Biasa dan dinyatakan bersalah.

Hukuman Mati, 

dalam Sidang Mahkamah Militer Luar Biasa, Omar Dhani memberikan pernyataan bahwa; dirinya bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh personel-personal AURI. 

"segala perbuatan dan tindakan anggota-anggota AURI yang saya pimpin selama 1.409 hari, yaitu; dari tanggal 18 Januari 1962 sampai tanggal 27 November 1965 adalah menjadi tanggung jawab saya penuh."|Omar Dhani (KASAU) 

Berlandaskan pernyataan tersebut, segala keterlibatan tamtama, bintara dan perwira AURI dalam G30S dilimpahkan kepada Omar Dhani selaku KASAU. 

dikutip dari Harian Kompas, 6 Desember 1966, Omar Dhani dikenai Pasal 110 Ayat 2, Pasal 108 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP atas tuduhan memberi kesempatan kepada orang lain atau keterangan untuk melakukan pemberontakan bersenjata.

Omar Dhani juga dituding terlibat G30S, karena kawasan PAU Halim Perdanakusuma kerap dijadikan tempat latihan bagi para Pemuda Rakyat, salah satu organisasi di bawah naungan Partai Komunis Indonesia (PKI). 

atas tuduhan tersebut, Omar Dhani dikenai Pasal 110 Ayat 1, Pasal 107 Ayat 1, dan Pasal 108 Ayat 1 KUHP. 

Hakim memberi vonis hukuman mati untuk Omar Dhani pada 25 Desember 1966. 

Mendapat Grasi, 

Hukuman Omar Dhani pada akhirnya diubah, dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. 

Omar Dhani, mendapat keringanan berdasarkan Surat Keputusan Presiden tertanggal 14 Desember 1980. 

Sri Wuryanti, istri Omar Dhani kembali mengajukan grasi kepada presiden yang saat itu telah dijabat oleh Soeharto. 

Grasi yang merupakan hak prerogatif presiden, di mana terpidana mendapat pengampunan. 

dengan persetujuan Omar Dhani, istrinya mengirim surat permohonan grasi kepada Soeharto sebanyak tiga kali, yakni; 7 April 1993, disusul 25 Agustus 1994 dan 12 Oktober 1994. 

dikutip dari Harian Kompas, 29 Juli 1995, terdapat terpidana lainnya yang bernasib sama seperti Omar, yakni; mantan Wakil Perdana Menteri I/Menteri Luar Negeri Dr. Soebandrio dan mantan Kepala Staf Badan Pusat Intelijen Brigjen Polisi R Soegeng Soetarto. Keduanya juga terlibat G30S.

dan Ketiganya telah mendapat grasi dan dibebaskan. 

Mensesneg Moerdiono sempat menekankan bahwa; Soebandrio, Omar Dhani dan Soetarto bukan PKI. 

"Mereka dianggap telah berusaha atau mencoba untuk memberikan kepada orang-orang lain, ikhtiar dan kesempatan dengan maksud untuk menyiapkan yang memudahkan makar dengan menggulingkan pemerintah yang sah dan melakukan pemberontakan."|Moerdiono (Mensesneg) ketika ditanya mengenai alasan penahanan. 

adapun alasan pemberian keringanan hukum adalah alasan kemanusiaan, serta kondisi mereka yang sudah lansia. 

pada 2 Juni 1995, pemerintah menerbitkan Keppres 16b/G/1995. 

Berdasarkan Keppres tersebut, Omar Dhani mendapat keringanan hukuman. 

Omar Dhani dibebaskan pada 15 Agustus 1995, setelah mendekam di bui selama 29 tahun.

Namun kondisi kesehatan Omar Dhani tidak baik, dirinya diketahui mengidap penyakit radang paru-paru yang mengakibatkan sesak napas. 

Omar Dhani wafat pada 24 Juli 2009, pukul 13:55 pm WIB, setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit selama dua hari. 

Omar Dhani dimakamkan di TPU Jeruk Purut.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Sejarah, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Harian Kompas, Asvi Warman Adam (Sejarawan), 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®