Edisi: 1.205
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - di tangan Jaksa, Penegakan Hukum Perkara Korupsi bisa fleksibel, sesuai dengan kehendak mereka.
saat mengusut Perkara yang melibatkan Pejabat Negara, Jaksa bisa dengan mudah mengklaim menemukan 'Mens Rea atau Niat Jahat Melakukan Tindak Pidana.'
sebaliknya, saat ada Kasus yang menyeret para Penuntut, kepiawaian tersebut, mendadak hilang.
sikap ambigu tersebut keluar dari pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, bahwa; "tindakan Jaksa yang pasif menerima suap, bukan sebuah kejahatan."
Anang menanggapi sejumlah Jaksa yang terjerat kasus investasi bodong Fahrenheit.
Putusan Kasasi Mahkamah agung pada 2023 menyatakan bahwa; barang bukti IDR 63,8 Miliar harus dikembalikan kepada korban.
Belakangan, Jaksa yang mengeksekusi Putusan Kasasi, Azam Akhmad Akhsya, bersama Kuasa Hukum dari korban, malah menilap uang barang bukti tersebut.
di pengadilan, Azam terbukti menilap IDR 11,7 Miliar.
Namun, Azam tidak makan uang haram itu sendirian.
Azam membagikan IDR 3,7 Miliar kepada 6 (enam) Koleganya di Kejaksaan negeri jawa barat, termasuk kepala Kejaksaan negeri jakarta barat, Hendri Antoro, yang diduga menerima IDR 500 juta dari Azam.
Azam telah di vonis hukuman 9 tahun penjara di tingkat banding, dalam perkara tersebut.
sementara itu, enam Jaksa yang terang-terangan menerima sogokan dari Azam, hanya diberi sanksi etik oleh Kejaksaan Agung RI, karena dinilai sekadar pasif menerima suap.
Alasan tersebut, jelas mengada-ada, karena baik Jaksa yang aktif meminta suap maupun yang pasif atau ikut-ikutan menerima sogokan tetap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.
melihat potensi penyimpangan itu, Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan imunitas absolut Jaksa menjadi angin segar.
Putusan Mahkamah Konstitusi, semestinya menampar Institusi Kejaksaan.
upaya terus-menerus melindungi Jaksa nakal akan terus mengikis wibawa Kejaksaan.
merasa mendapat perlindungan, bakal makin banyak Jaksa nakal yang memakai tameng memberantas Korupsi sembari melakukan Korupsi.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Editorial TCO, Humas Mahkamah Konstitusi, Puspenkum Kejagung RI,
| Penerbit: Kupang TIMES