Edisi: 1.170
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Bank Indonesia dan Pemerintah kembali menggulirkan burden sharing.
menanggung beban proyek favorit Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kalau bisa berbagi, mengapa ditanggung sendiri.? mungkin ini yang terlintas di benak Pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto, ketika menggulirkan kembali rencana berbagi beban fiskal atau burden sharing dengan Bank Indonesia.
seperti yang pernah terjadi pada masa Pandemi COVID-19, Bank Indonesia selaku Otoritas Moneter menanggung sebagian beban fiskal dengan cara membeli Surat Berharga Negara (SBN), surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Skema tersebut terungkap dari pernyataan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo di hadapan Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah RI, Rabu, (03/09/25)
Perry, mengatakan, lembaganya sudah membeli SBN senilai IDR 200 Triliun melalui pasar sekunder.
duit bank sentral tersebut, kemudian akan dipakai oleh pemerintah untuk menjalankan proyek Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto: 'membangun 3 juta rumah dan mendanai Koperasi Desa Merah Putih.'
Burden Sharing kali ini berbeda dengan yang terjadi pada masa pandemi COVID-19.
Ketika itu, melalui Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian berubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi, Bank Indonesia membeli SBN di pasar primer atau langsung, ketika pemerintah menerbitkan surat utang tersebut.
Bank sentral pula yang menanggung semua bunganya.
di masa pandemi, Bank Indonesia dan pemerintah beralasan ruang fiskal tidak cukup kuat untuk menanggung belanja penanganan pagebluk dan pemulihan ekonomi.
maka Bank Indonesia pada 2020 membelanjakan dana IDR 397,56 Triliun untuk kluster public goods berupa pembiayaan kesehatan, pelindungan sosial dan belanja pemerintah untuk COVID-19.
tidak hanya itu, Bank Indonesia dan pemerintah kemudian berbagi beban untuk belanja kluster non-public goods berupa aneka dukungan untuk dunia usaha.
pada 2021, Bank Indonesia membeli SBN senilai IDR 358,32 Triliun.
skema semacam ini selesai pada 2022.
yang akan berjalan kali ini, Bank Indonesia membeli SBN di pasar sekunder dan beban bunganya ditanggung bersama Kementerian Keuangan.
dalam pidatonya, Perry Warjiyo mengatakan pembagian beban bunga memakai skema 50 : 50.
Perry, memberi contoh, pemerintah dan Bank Indonesia masing-masing menanggung bunga 2,9% untuk program perumahan rakyat dan 2,15% untuk pendanaan Koperasi Desa Merah Putih.
Nantinya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga atas rekening pemerintah yang tersimpan di bank sentral.
sekilas, skema ini mulia, karena terlihat seperti gotong royong yang menjadi budaya di Indonesia.
Namun, pelaku pasar keuangan melihat burden sharing sebagai pelanggaran atas otoritas Bank Indonesia selaku pemegang kebijakan moneter.
Ibarat kata, dengan istilah 'berbagi beban,' pemerintah bisa memaksa bank sentral menggelontorkan dana untuk membiayai kebutuhan fiskal.
padahal tugas bank sentral adalah menjaga stabilitas moneter atau nilai tukar rupiah.
dana bank sentral yang seharusnya digunakan untuk menstabilkan rupiah pada satu waktu bakal terkuras untuk mendanai proyek pemerintah.
bukan hanya investor yang khawatir melihat skema ini, lembaga seperti Internasional Monetary Fund atau IMF pernah memperingatkan Bank Indonesia agar segera mengurangi pembelian SBN karena banyak risikonya.
apalagi ternyata dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), skema pembelian SBN oleh bank sentral berikut pembagian beban bunganya hanya bisa dilakukan jika terjadi kondisi krisis yang ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bukan untuk membiayai proyek semacam Koperasi Desa Merah Putih.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Keuangan, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Bank Indonesia,
| Penerbit: Kupang TIMES
