Benarkah.? Siber TNI Salah Sasaran.!

Edisi: 1.170
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Pixabay|Properti

KUPANG TIMES - Operasi Satuan Siber TNI yang masuk ke ranah sipil kebablasan dan salah sasaran, Kok Bisa.? 

Empat Perwira Tentara Nasional Indonesia, berkonsultasi, dengan Polda Metro Jaya dan berencana mengadukan pemengaruh, Ferry Irwandi. 

berdasarkan patroli Satuan Siber TNI, unggahan Ferry di media sosial maupun dalam sejumlah wawancara dianggap sarat fitnah, ujaran kebencian, provokasi dan disinformasi.

dalam urusan siber, TNI menggunakan Pasal 7 ayat 2 huruf b poin 15 Undang-Undang TNI yang direvisi. 

menurut regulasi itu, tugas pokok TNI dilakukan dengan operasi militer selain perang, yaitu; membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber.

Rencana TNI melaporkan influencer itu menuai kritik. 

Tugas Satuan Siber TNI juga dinilai kebablasan dan salah sasaran. 

Undang-Undang TNI memungkinkan keterlibatan tentara dalam pertahanan siber, tapi sangat limitatif. 

TNI membantu dalam memonitor ancaman keamanan negara, bukan ancaman siber secara umum.

manuver TNI yang masuk ke ranah sipil, termasuk urusan pemengaruh atau kritik publik, mencederai konstitusional militer dan supremasi sipil. 

Putusan Mahkamah Konstitusi, menegaskan, pihak yang dapat mengadukan kasus pencemaran nama adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspen TNI, Ferry Irwandi, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®