RISIKO BESAR Penggelontoran Dana Cadangan Negara.!

Edisi: 1.171
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menggelontorkan Kas Pemerintah kepada 5 (lima) Bank BUMN. 

Salah Diagnosis yang berisiko besar.

Jika ada Gelar Menteri yang paling cepat membuat Kontroversi, Purbaya Yudhi Sadewa bisa jadi pemenangnya. 

beberapa saat setelah ditunjuk Presiden RI, Prabowo Subianto menjadi Menteri Keuangan, Purbaya mengomentari tuntutan massa "17+8" sebagai suara sebagian kecil rakyat yang merasa hidupnya terganggu dan kekurangan.

Purbaya juga sesumbar, soal klaim dasar penunjukannya sebagai pengganti Sri Mulyani Indrawati karena dirinya "cukup jago" dan "tahu betul bagaimana memperbaiki ekonomi."

sebagian publik, terutama yang terekam di media sosial, menanggapi sinis pernyataaan Purbaya tersebut sebagai guyonan yang tidak lucu dari seorang petinggi negara.

tidak hanya pernyataannya yang disorot publik, kebijakan Menteri Keuangan baru tersebut juga dibicarakan banyak orang. 

Pada 12 September 2025, Purbaya, menerbitkan, Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara pada; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

dengan aturan itu, Purbaya menempatkan dana sebesar IDR 200 Triliun dalam bentuk deposito on call pada lima Bank BUMN, yang harus disalurkan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil. 

sumber dana tersebut berasal dari kelebihan kas pemerintah yang selama ini disimpan di Bank Indonesia senilai total IDR 425 Triliun.

Purbaya, mengatakan, penempatan uang negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dan program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Berikut, Perincian Penempatan Uang Negara tersebut, antara lain: 

1. BRI • IDR 55 Triliun, 

2. BNI • IDR 55 Triliun,

3. Bank Mandiri • IDR 55 Triliun, 

4. BTN • IDR 25 Triliun, 

5. BSI • IDR 10 Triliun. 

dana tersebut harus disalurkan dalam bentuk kredit. 

adapun tenor deposito on call ini selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

Sekilas kebijakan tersebut seperti solusi baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menggenjot sektor riil. 

Persoalannya, dana tersebut adalah bagian dari kas negara yang seharusnya menjadi bantalan, ketika ekonomi tengah genting.

Dana semacam ini tidak bisa digelontorkan sembarangan tanpa pertimbangan yang jelas dan akuntabel. 

Apalagi jika kemudian disalurkan pada program yang tingkat pengembalian kreditnya dipertanyakan, seperti; makan bergizi gratis atau pendanaan Koperasi Desa Merah Putih.

Penempatan dana pemerintah juga memberi gambaran soal kekeliruan asumsi Purbaya akan penyebab kelesuan ekonomi. 

dengan menggelontorkan dana besar, Purbaya berpikir bank memerlukan suntikan likuiditas untuk disalurkan ke sektor riil.

Padahal, selama beberapa waktu terakhir, kredit perbankan cenderung lesu, karena aneka persoalan, dari tekanan eksternal seperti; perang dagang, lesunya daya beli konsumen, hingga pemangkasan anggaran pemerintah yang mematikan sebagian jenis usaha masyarakat.

Perbankan juga sebenarnya masih memiliki dana yang tersimpan dalam bentuk Surat Berharga Negara. 

Pada Juli 2025, dana bank yang tersimpan dalam SBN sebesar IDR 1.1293 Triliun. 

ada pula kredit menganggur yang pada Maret 2025 mencapai IDR 2.354,5 Triliun. 

Dana yang seharusnya disalurkan melalui kredit kepada masyarakat itu tidak terserap, karena kondisi ekonomi yang tidak kondusif.

Ketika mendapat gelontoran dana baru, bank-bank justru bakal kesulitan untuk menyalurkannya. 

Ketika bisnis bank menjadi tak sehat, di sisi lain dana cadangan pemerintah untuk bantalan krisis kian menipis. 

Risiko semacam ini yang tergambar sebagai dampak dari kebijakan Menteri Purbaya.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Keuangan, Perbankan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkeu RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®