Ketua KPU-RI, Mochammad Afifuddin MINTA MAAF Karena Aturan Pembatasan Dokumen Capres Bikin Riuh.!

Edisi: 1.170
Halaman 7
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - KPU-RI, telah membatalkan aturan yang membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden.

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Mochammad Afifuddin, meminta maaf, setelah menerbitkan aturan yang membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. 

aturan tersebut, kini resmi dicabut setelah ramai mendapatkan kritik.

Afifuddin, mengklaim, tidak ada kepentingan pribadi siapapun dalam penerbitan aturan tersebut. 

"Kami dari KPU memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu."|Afif (Ketua KPU-RI) dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, (16/09/25)

Afifuddin, mengatakan, KPU-RI telah mendengar berbagai kritik dan masukan atas peraturan tersebut. 

Afifuddin, berikan apresiasi terhadap berbagai catatan tersebut. 

Afifuddin, mengatakan, lembaganya juga telah mengadakan rapat dan uji konsekuensi lebih lanjut sebelum memutuskan aturan tersebut batal.

setelah aturan tersebut batal, KPU-RI akan menggunakan peraturan yang sudah ada sebelumnya dalam mengelola informasi publik, antara lain: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU-RI, August Mellaz, mengatakan, lembaganya mengapresiasi respons, catatan, dan kritik dari masyarakat. 

"tetapi memang pasca-Pemilu ada pertimbangan-pertimbangan yang berbeda dan itu menjadi dasar kami."|August (Ketua KPU-RI) 

cukup tahu • sebelumnya KPU-RI membatasi akses publik data capres-cawapres lewat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Pembatasan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025. 

Keputusan KPU itu memuat 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden yang dikecualikan dari akses publik. 

Dokumen tersebut, meliputi; surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, dan dokumen pernyataan pribadi.

Surat Keputusan yang diterbitkan KPU-RI, menuai kritik dari berbagai kalangan. 

Komite Pemilih Indonesia (TePI) menilai keputusan tersebut sebagai kemunduran serius dalam akuntabilitas dan integritas Pemilu. 

“Keputusan ini bukan sekadar prosedural, tetapi pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, dan hak pemilih untuk tahu."|Jeirry Sumampow (Koordinator TePI) dalam keterangan tertulis, Senin, (15/09/25) 

Sementara itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, mengatakan, publik berhak mengetahui informasi soal data capres-cawapres yang ditetapkan KPU-RI. 

“setahu saya, ada hak publik untuk mengetahui informasi itu.. Ya seperti di Menko Pangan kan Anda boleh tahu apa saja kan, silakan."|Zulhas (Menko Pangan RI) saat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (16/09/25) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: KPU-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®