Edisi: 1.155
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'setelah dinyatakan non-aktif melalui pimpinan partai politik, status anggota DPR-RI masih melekat.
perlu dilakukan mekanisme penggantian antar waktu setelah ada pemberhentian antar waktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR-RI.'
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama Ketua Umum Partai Politik berupaya meredam amarah dan gejolak di tengah masyarakat dengan menerbitkan beberapa rencana, seperti; mencabut beberapa kebijakan DPR-RI salah satunya besaran tunjangan anggota dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
serta penonaktifan sejumlah anggota DPR-RI, yakni; Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Adies Kadir.
sikap tegas dari Ketua Umum Partai Politik yang menonaktifkan anggotanya ternyata tidak otomatis mencabut status yang bersangkutan sebagai anggota DPR-RI.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, menjelaskan ketika partai politik menyatakan menonaktifkan kadernya di parlemen, hal itu sekedar keputusan internal partai politik atau fraksi.
tidak otomatis mengubah status anggota DPR-RI.
“dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW (Penggantian antar waktu) yang bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antar waktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR."|Titi (Akademisi) dikonfirmasi, Senin, (01/09/25).
Titi, mengatakan, istilah nonaktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
tapi penggunaannya, spesifik untuk pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat lengkap untuk diproses.
Mekanisme ‘non aktif’ yang diatur dalam UU MD3 tersebut, bukan untuk anggota DPR-RI secara umum.
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025, mengatur ketentuan yang sama.
Pengaturan nonaktif hanya sebatas pada pimpinan/anggota MKD yang diadukan.
selebihnya, status keanggotaan DPR-RI baru bisa berubah melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Pasal 239 UU MD3, yang prosesnya melibatkan usulan partai, pimpinan DPR dan penetapan Presiden.
Penonaktifan Tidak Otomatis Gugurkan Status Anggota DPR-RI,
Setelah dinyatakan non-aktif melalui ketum partai politik, status anggota DPR-RI masih melekat.
Perlu dilakukan mekanisme penggantian antar waktu setelah ada pemberhentian antar waktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada Ketua DPR-RI.
Mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR-RI diatur Pasal 239 UU MD3.
Setidaknya ada 2 poin yang diatur dalam ketentuan tersebut, antara lain:
PERTAMA • seorang anggota DPR-RI berhenti antar waktu, apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
KEDUA • pemberhentian anggota DPR-RI hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu alasan, antara lain:
• tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 3 bulan tanpa keterangan,
• melanggar sumpah/janji jabatan atau kode etik DPR-RI,
• dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
• diusulkan oleh partai politiknya tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR-RI,
• Melanggar larangan dalam UU MD3,
• diberhentikan sebagai anggota partai politik atau menjadi anggota partai politik lain.
Mekanisme penggantian antar waktu (PAW) diatur secara jelas dalam Pasal 242 UU MD3.
Apabila seorang anggota DPR-RI berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240, posisinya digantikan oleh calon anggota DPR-RI yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di daerah pemilihan yang sama.
Apabila calon pengganti tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat, maka kursi tersebut diberikan kepada calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
“dengan demikian, sistem PAW memastikan kontinuitas representasi politik berdasarkan hasil pemilu.. tanpa menambah kursi baru di luar perolehan suara partai politik,
masa jabatan anggota DPR pengganti berlangsung untuk sisa periode anggota yang digantikannya."|Titi (Akademisi)
Mekanisme Formal,
Titi, mengingatkan, selain PAW, UU MD3 juga mengatur pemberhentian sementara anggota DPR-RI.
Pasal 244 tertulis; pemberhentian sementara dilakukan apabila seorang anggota DPR-RI menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus (seperti korupsi, terorisme, narkotika dan tindak pidana berat lainnya).
Jika anggota DPR-RI yang berhadapan dengan pidana tersebut dinyatakan terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.. maka diberhentikan sebagai anggota DPR-RI.
Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, kedudukannya sebagai anggota DPR-RI dipulihkan.
“Selama dalam status pemberhentian sementara (nonaktif,-red), anggota DPR tetap memperoleh sebagian hak keuangan, dengan tata cara lebih lanjut diatur melalui Peraturan Tata Tertib DPR."|Titi (Akademisi)
Penonaktifan Tidak Otomatis Gugurkan Status Anggota DPR-RI,
setelah dinyatakan non-aktif melalui pimpinan partai politik, status anggota DPR-RI masih melekat.
Perlu dilakukan mekanisme penggantian antar waktu setelah ada pemberhentian antar waktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR-RI.
Kesimpulannya, PAW merupakan mekanisme formal dan satu-satunya cara yang sah secara hukum untuk mengakhiri masa jabatan anggota DPR sebelum waktunya.
Proses ini, tidak bisa digantikan dengan istilah nonaktif sebagaimana kerap dipakai partai politik, karena nonaktif hanya berdampak secara internal pada relasi kader dengan fraksi atau partai, bukan pada status resmi sebagai anggota DPR-RI.
dari perspektif akuntabilitas publik, penggunaan istilah nonaktif di luar koridor UU MD3 dan Tatib DPR-RI sehingga bisa menimbulkan kerancuan bagi publik.
supaya lebih jelas dan menjaga kepercayaan masyarakat, partai politik harus mempertegas apa yang dimaksud dengan penonaktifkan tersebut.
“Serta menjelaskan kepada masyarakat konsekuensi dari penonaktifan terhadap status dan hak keanggotaan dari anggota DPR yang dinonaktifkan itu."|Titi (Akademisi)
cukup tahu • sebelumnya, DPP PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio,-red) dan Surya Utama (Uya Kuya,-red) sebagai anggota DPR-RI dari fraksi PAN DPR-RI terhitung sejak Senin 1 September 2025.
Berikutnya, DPP Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR-RI.
Begitu pula, DPP Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR-RI terhitung Senin 1 September 2025.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Titi Anggraini, UU MD3,
| Penerbit: Kupang TIMES