Edisi: 1.156
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Fraksi Partai NasDem, secara resmi meminta DPR-RI menghentikan pembayaran gaji, tunjangan dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota Legislatif.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR-RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan, penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR-RI.
“Fraksi Partai NasDem DPR-RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai."|VBL, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR-RI, dalam siaran pers, Selasa, (02/09/25).
selain itu, Viktor, menjelaskan, saat ini penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR-RI juga sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai.
Keputusan Mahkamah Partai akan menjadi dasar bagi NasDem untuk mengambil langkah selanjutnya setelah penonaktifan keduanya dari DPR-RI.
“seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel."|VBL, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR-RI
eks Gubernur Prov NTT itu, mengatakan, NasDem mengajak seluruh pihak untuk selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
“mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik."|VBL, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR-RI
Anggota DPR-RI dinonaktifkan,
diberitakan sebelumnya, 5 (lima) anggota DPR-RI Periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya, antara lain: Ahmad Sahroni • Nafa Urbach • Eko Patrio • Uya Kuya dan Adies Kadir.
Keputusan tersebut diambil, setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Tetap Terima Gaji dan Tunjangan,
Anggota DPR-RI yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan status sebagai wakil rakyat.
Sebab, status nonaktif berarti mereka untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan hingga ada keputusan lebih lanjut.
Status nonaktif bisa disamakan dengan pemberhentian sementara.
artinya; meski aktivitas mereka di parlemen dibatasi, secara administratif status keanggotaan masih melekat.
meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR-RI di atas tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.
Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang tertulis; anggota DPR-RI yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti; tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: DPP NasDem, Fraksi Partai NasDem DPR-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES