Edisi: 1.166
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Menteri Keuangan RI, Purbaya, menempatkan uang sebesar IDR 200 Triliun di Bank Himbara, untuk mendorong likuiditas dan mempercepat penyaluran Kredit Perbankan.'
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, uang sebesar IDR 200 Triliun milik Pemerintah di Bank Indonesia segera beralih ke Bank BUMN mulai Jum'at, 12 September 2025.
aliran dana tersebut, untuk mendorong kredit sektor riil yang akhirnya meningkatkan perekonomian.
untuk memastikan tujuan tersebut berhasil, Menkeu RI, Purbaya, melarang Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menggunakan dana tersebut untuk beli Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
“Kami sudah berbicara dengan pihak bank, agar jangan membeli SRBI atau SBN."|Purbaya (Menkeu RI) seusai rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Kamis, (11/09/25)
Purbaya, mengatakan, saat ini, permintaan kredit perbankan sedang melemah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit pada Juli 2025 hanya tumbuh 7,03% secara tahunan, lebih rendah dibanding pada bulan sebelumnya.
Pemerintah sedang berupaya mendorong likuiditas masuk ke sistem perbankan.
Purbaya, menjelaskan, ketika bank menerima tambahan dana, mereka harus menyalurkannya ke pasar.
“Kalau ditaruh di brankas, rugi dia (bank).. misalnya: enggak diletakkan di BI lagi.. dia akan terpaksa menyalurkan dalam bentuk kredit."|Purbaya (Menkeu RI)
mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu, mengatakan, pemerintah sengaja menggenjot perekonomian melalui penempatan dana.
“diberi bahan bakar supaya market mechanism berjalan."|Purbaya (Menkeu RI)
Pandangan Ekonom,
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menjelaskan, injeksi likuiditas IDR 200 Triliun, memang berpotensi menaikkan penyaluran kredit.
“Jika desainnya mengunci dana pada proyek produktif dan BI konsisten tidak menyerap balik likuiditas."|Karimi (Ekonom) dikutip dari TCO, Kamis, (11/09/25).
Karimi, mengatakan, rekam jejak pada 2020-2021 menunjukkan penempatan dana pemerintah mampu memicu kredit ratusan triliun rupiah dalam beberapa bulan, dengan capaian IDR 382-387 Triliun pada pertengahan 2021 dan IDR 458,22 Triliun pada akhir 2021.
Keberhasilan langkah ini ditentukan oleh tiga kunci, yakni; disiplin desain, kesiapan proyek dan perilaku perbankan.
“Pemerintah perlu menetapkan kuota sektoral-wilayah, rasio minimal kredit terhadap dana penempatan, plafon bunga untuk koperasi/UMKM, tenggat realisasi dan mekanisme claw-back agar setiap rupiah bekerja di sektor riil.”|Karimi (Ekonom)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Keuangan, Perbankan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenkeu RI,
| Penerbit: Kupang TIMES