KPU-RI Batalkan Aturan Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres termasuk Ijazah.!

Edisi: 1.170
Halaman 6
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Pemilihan Umum RI, resmi membatalkan aturan mengenai pembatasan akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden. 

KPU-RI sebelumnya menerbitkan Peraturan KPU Nomor 731 Tahun 2025 itu pada 21 Agustus 2025.

Ketua KPU-RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan, lembaganya kini mencabut aturan tersebut, setelah mendapat kritik dari publik. 

"akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan."|Afifuddin (Ketua KPU-RI) dalam konferensi persi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, (16/09/25)

Afifuddin, mengapresiasi, kritik dan masukan publik terhadap peraturan KPU tersebut. 

Afif, mengatakan, KPU-RI akan menyelenggarakan pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dengan tetap mempertimbangkan pelindungan data pribadi.

setelah membatalkan peraturan pembatasan akses dokumen capres-cawapres, KPU-RI akan menggunakan peraturan yang sudah ada sebelumnya dalam mengelola informasi publik, antara lain: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

selain itu, KPU-RI akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga berwenang untuk menghadirkan solusi perlindungan data pribadi di lingkungan KPU. 

"bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU."|Afif (Ketua KPU-RI) 

dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU-RI, August Mellaz, mengatakan, lembaganya mengapresiasi respons, catatan dan kritik dari masyarakat. 

"tetapi memang pasca-Pemilu ada pertimbangan-pertimbangan yang berbeda dan itu menjadi dasar kami."|August (Komisioner KPU-RI) 

KPU-RI Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI, menegaskan, tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.

Hal tersebut, ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Surat tersebut, diterbitkan pada 21 Agustus 2025. 

"Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik."|tulis putusan yang diterbitkan oleh Ketua KPU-RI, Afifuddin tersebut, dikutip, Senin, (15/09/25). 

dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.

Berikut, daftar lengkap 16 jenis dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik oleh KPU-RI, antara lain:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia, 

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, 

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU-RI, 

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, 

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri, 

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, 

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama limatahun terakhir, 

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, 

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, 

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945,

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, 

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah, 

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian, 

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan, 

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum, 

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
peserta pemilu. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: KPU-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®