ini Wajah Baru Kementerian BUMN.!

Edisi: 1.184
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - DPR-RI telah merampungkan revisi Undang-Undang BUMN dalam waktu singkat. 

ada perubahan kelembagaan hingga penghapusan tantiem.

baru 7 (tujuh) bulan berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan direvisi lagi. 

melalui Surat Presiden Nomor R62 tanggal 19 September 2025, pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membahas perubahan Ke-4 atas Undang-Undang BUMN yang akan mengubah tatanan kelembagaan regulator seluruh perusahaan milik negara.

DPR-RI memasukkan revisi UU BUMN ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. 

saking prioritasnya, DPR-RI berniat merampungkan aturan tersebut secara kilat: 'hanya dalam satu pekan.' 

Jum'at, 25 September 2025, Pemerintah dan DPR-RI segera menetapkan pengambilan keputusan tingkat satu dalam rapat kerja antara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Komisi VI DPR-RI. 

Rupanya, semua fraksi di komisi yang membidangi BUMN itu sudah menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) kurang dari satu pekan.

salah satu poin dalam aturan baru ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. 

Badan ini berstatus lembaga setingkat kementerian yang dipimpin seorang “Kepala."

Pembentukan badan ini seiring dengan beralihnya pengelolaan BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

Nantinya Badan Penyelenggara BUMN menjadi pemegang saham Seri A Dwiwarna atau mewakili wewenang pemerintah.

dengan adanya perubahan kelembagaan, pemerintah mengklaim pengelolaan BUMN akan makin profesional. 

melalui Danantara yang terdiri atas holding operasional dan holding investasi, BUMN akan menjalankan aksi korporasi tanpa tersandung hambatan birokrasi. 

Persoalannya, ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan ada kemungkinan dipertahankan dalam undang-undang yang baru, yang menjadikan Danantara dan BUMN seperti entitas yang kebal hukum. 

misalnya: BUMN tak lagi menjadi audite atau obyek audit Badan Pemeriksa Keuangan. 

BUMN pun bisa lepas dari jerat klausul “kerugian negara” karena sudah dianggap sebagai entitas bisnis biasa.

dalam revisi Undang-Undang BUMN terbaru atau versi Ke-4 akan ada perubahan mekanisme pemberian tantiem atau bonus bagi direksi BUMN, termasuk juga rasionalisasi pendapatan, baik untuk komisaris maupun direksi. 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan, pemerintah akan menghapus pemberian tantiem serta memangkas jumlah komisaris di setiap BUMN. 

Prasetyo, mengklaim, penghilangan tantiem dan pengurangan jumlah komisaris menjadi bagian dari upaya perbaikan manajemen BUMN.

meski demikian, urgensi pembentukan Badan Penyelenggara BUMN juga dipersoalkan banyak pihak karena tak relevan setelah ada Danantara. 

muncul Pertanyaan, mengapa pemerintah masih mempertahankan lembaga setingkat kementerian sebagai regulator BUMN.? Keberadaan 2 (dua) badan yang bertugas mengurus BUMN, selain memboroskan anggaran, bisa menyebabkan tumpang-tindih pengelolaan. 

Risiko lain adalah memicu dualisme dan berebut kuasa jika tak ada pembagian tugas yang jelas.

Rencana perubahan status Kementerian BUMN ini bisa Anda baca dalam tulisan “Kementerian BUMN akan Jadi Badan, Apa Kewenangannya” dan “Jalan Mulus Danantara Mengelola BUMN Setelah Tak Ada Kementerian."

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Komisi VI DPR-RI, Kemensesneg, Kementerian BUMN RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®