Edisi: 1.184
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, resmi menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran yang mengatur jam pelaksanaan kegiatan pesta dan hiburan malam di seluruh wilayah Kota Kupang.
Surat Edaran Wali Kota Kupang diterbitkan, karena banyak warga menyampaikan keluhan terkait pesta dan hiburan malam yang berlangsung hingga larut dan menimbulkan gangguan kenyamanan.
dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa; kegiatan masyarakat, seperti; pesta pernikahan, ulang tahun dan acara sejenis, tetap diperbolehkan hingga pukul 00:00 pm WITA.
namun, seluruh aktivitas musik atau penggunaan pengeras suara harus dihentikan paling lambat pukul 22:00 pm WITA.
"hari ini, saya menandatangani surat edaran wali kota kupang, untuk kegiatan malam, yang terdiri dari musik, tidak boleh lewat dari pukul 22:00 malam dan kegiatan sudah harus bubar di pukul 24:00,
Hal ini, Kita lakukan berdasarkan laporan warga.. keluh kesah warga kota kupang.. karena banyak orang tua yang ingin beristirahat lebih awal atau mungkin dalam keadaan sakit.. ada juga bapak-ibu yang bangun pagi untuk bekerja keesokan harinya atau mengantar anak sekolah,
ada yang orang tuanya sakit dan terganggu musik keras sampai larut malam,
belum lagi banyak kecelakaan lalu-lintas atau perkelahian setelah berpesta hingga dini hari,
Karena itu, saya menandatangani surat edaran ini sebagai tindak lanjut masukan masyarakat."|dr. Christian (Wali Kota Kupang)
dr. Christian Widodo, mengatakan, Surat Edaran tersebut telah dikirimkan kepada seluruh Lurah dan Camat di Kota Kupang, serta menjadi dasar bagi aparat Kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan Penertiban di lapangan.
“dengan aturan ini, Polisi dan Satpol PP dapat bertindak tegas apabila ada pelanggaran."|dr. Christian (Wali Kota Kupang)
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengajak, seluruh warganya untuk mendukung kebijakan ini demi kenyamanan bersama.
"mari Kita jaga bersama Keamanan dan Ketertiban Kota Kupang yang Kita Cintai ini,
musik cukup sampai jam 10 malam, tetapi acara silakan dilanjutkan hingga tengah malam tanpa mengganggu lingkungan."|dr. Christian (Wali Kota Kupang)
dr. Christian Widodo, berharap, dengan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Kupang ini, dapat menjaga Keamanan dan Kenyamanan antara warga yang merayakan pesta dan hak warga lain yang butuh istirahat dengan tenang pada malam hari.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Pemkot Kupang, IG dr. Christian Widodo,
| Penerbit: Kupang TIMES


