ini Postur RAPBN 2026 Terbaru: 'Defisit Melebar, TKD Ditambah.!'

Edisi: 1.173
Halaman 6
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti • AI Ilustrasi

JAKARTA, KUPANG TIMES - Badan Anggaran DPR-RI bersama Pemerintah telah menyetujui perubahan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Ketua Banggar DPR-RI, Said Abdullah, menjelaskan, adanya penyesuaian signifikan pada sisi pendapatan, belanja hingga defisit anggaran.

dalam kesepakatan tersebut, Pendapatan Negara di RAPBN 2026 yang semula IDR 3.147,7 Triliun, kini naik menjadi IDR 3.153,6 Triliun.

Kenaikan pendapatan tersebut terutama ditopang oleh penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar IDR 336 Triliun atau meningkat IDR 1,7 triliun, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disesuaikan menjadi IDR 459,2 Triliun atau meningkat IDR 4,2 Triliun.

Sementara itu, target penerimaan pajak tidak mengalami perubahan atau tetap IDR 2.357,7 Triliun.

di sisi belanja, Banggar DPR-RI dan Pemerintah melakukan penyesuaian dari IDR 3.786,5 Triliun menjadi IDR 3.842,7 Triliun.

Rinciannya: belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar IDR 1.510,5 Triliun serta belanja non K/L sebesar IDR 1.639,2 Triliun.

Selain itu, transfer ke daerah (TKD) juga ikut terkerek dari IDR 650 Triliun menjadi IDR 693 Triliun. 

Said, menegaskan, kenaikan TKD tersebut merupakan respons pemerintah atas usulan berbagai Komisi DPR-RI.

"tentu kenaikan IDR 43 Triliun ini, sesuai dengan permintaan dari komisi-komisi dan berbagai pemberitaan yang demikian dasarnya urusan TKD dari IDR 650 Triliun direspons oleh pemerintah naik menjadi IDR 693 Triliun."|Said (Ketua Banggar DPR-RI) saat membacakan kesepakatan postur RAPBN 2026, Kamis, (18/09/25).

Said, mengatakan, dengan penyesuaian tersebut, defisit RAPBN 2026 melebar dari IDR 638,8 Triliun (2,48% PDB) menjadi IDR 689,1 triliun (2,68% PDB).

Keseimbangan primer juga dilakukan penyesuaian menjadi defisit IDR 89,7 Triliun. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Keuangan, Politik, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Banggar DPR-RI, Kemenkeu RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®