Baru SEMINGGU dilantik JADI Menteri Keuangan, Purbaya digugat Tutut Soeharto di PTUN.! hmm..

Edisi: 1.172
Halaman 6
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: DC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Putri Mantan Presiden Ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. 

Gugatan dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT tersebut didaftarkan dan langsung mendapatkan penetapan majelis hakim hingga juru sita, Jum'at, (12/09/25) lalu. 

'Status Perkara: Pemeriksaan Persiapan.'|tulis PTUN Jakarta, dikutip pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkata atau SIPP, Rabu, (17/09/25).

dalam laman tersebut, rencananya agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibaca majelis hakim pada Selasa, (23/09/25) pekan depan; sekitar pukul 10:00 am WIB.

Tutut yang diwakili Kuasa Hukum, Ibnu Setyo Hastomo, telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara tersebut, sebesar IDR 900.000. 

dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana IDR 205.000 untuk biaya pendaftaran • biaya pemberkasan • PNBP surat panggilan kepada penggugat • BNBP surat panggilan kepada tergugat dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

meski demikian, PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama Majelis Hakim yang akan memimpin perkara tersebut, termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.

Pengadilan Tata Usaha Negara juga belum menampilkan petitum atau pun salinan gugatan yang diajukan Tutut kepada Menteri Keuangan. 

dalam laman tersebut juga belum detil apakah gugatan tersebut terkait dengan kebijakan Purbaya yang baru saja dilantik pekan lalu (08/09/2025); atau justru kebijakan yang dibuat pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati.

'Belum dapat ditampilkan.'|tulis PTUN Jakarta.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PTUN Jakarta, Ibnu Setyo Hastomo, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®