Edisi: 1.164
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kebijakan 'berbagi beban' atau burden sharing yang digagas Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan RI untuk mendanai program Asta Cita Pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto menuai kritik pedas.
Para ekonom khawatir, langkah tersebut bukan sekadar urusan berbagi beban, tapi sudah menjurus pada pencetakan uang baru untuk membiayai kebutuhan fiskal.
BI sendiri membantah tudingan tersebut.
BI menegaskan skema burden sharing dilakukan dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, bukan mencetak uang baru.
Mekanisme tersebut, hanya sebatas pembagian beban bunga atas penerbitan SBN untuk program perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Namun, Ekonom Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, punya pandangan berbeda.
Andri, mengatakan, pembelian SBN di pasar perdana oleh bank sentral secara ekonomi, sama saja dengan mencetak uang.
"itu hanya denial semantika,
Secara praktis, ketika bank sentral menginjeksi likuiditas baru tanpa menciptakan barang dan jasa baru, itu sama saja dengan pencetakan uang."|Andri (Ekonom)
Andri, menjelaskan, BI tidak pernah secara harfiah mencetak uang di percetakan.
Namun, saat BI membeli utang pemerintah, artinya; pemerintah mendapatkan uang baru bukan dari publik, melainkan langsung dari bank sentral.
Bahaya Ganda 'Devaluasi dan Inflasi'
Andri, mengatakan, hal ini sangat mengkhawatirkan.
Andri, ragu, BI bisa menyerap kembali seluruh likuiditas baru tersebut.
Andri, mengatakan, ada dua alasan yang mendasarinya, antara lain:
PERTAMA • pemerintah akan kesulitan mengumpulkan pendapatan untuk membayar utang SBN yang jatuh tempo.
selama utang itu belum lunas, uang baru yang dicetak sudah terlanjur beredar di perekonomian dan menurunkan nilai tukar rupiah.
KEDUA • pencetakan uang ini bisa memaksa BI untuk menaikkan suku bunga.
Andri, berkaca pada pengalaman burden sharing saat pandemi COVID-19, di mana BI masih kesulitan menyerap uang yang dicetak, sehingga suku bunga harus tetap tinggi.
Jika sekarang burden sharing ditambah lagi, dampaknya bisa lebih parah.
Independensi BI Tergerus,
Andri, mengatakan, kebijakan tersebut, tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 yang membatasi BI membeli SBN di pasar perdana hanya saat kondisi krisis.
lebih dari itu, langkah tersebut, secara de facto telah meruntuhkan independensi BI.
pemerintah nekat meminta bantuan BI, karena sudah kehabisan akal untuk membiayai program-programnya.
"Jika SBN sampai harus dibeli oleh BI, artinya; pemerintah sudah sangat sulit mengumpulkan uang dari berutang kepada publik."|Andri (Ekonom)
Andri, mengatakan, Pembelian SBN oleh BI akan menginjeksi likuiditas baru ke pasar tanpa diimbangi penciptaan barang dan jasa baru.
dampak terburuknya, nilai tukar rupiah akan merosot dan berpotensi memicu inflasi yang sulit dikendalikan di masa depan, terutama saat tren deflasi saat ini berakhir.
"masyarakat tidak hanya menderita karena deflasi yang melemahkan daya beli,
Setelah ini, mereka juga akan menghadapi ancaman inflasi yang sulit terkontrol."|Andri (Ekonom)
Andri, mengatakan, Potensi bahaya lainnya, investor, terutama asing, bisa kehilangan kepercayaan terhadap rupiah.
Hal ini bisa membuat mereka menarik modalnya atau menuntut bunga yang lebih tinggi.
Pada akhirnya, kondisi Keuangan Negara akan semakin berat.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Ekonomi, Perbankan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Bright Institute, Bank Indonesia,
| Penerbit: Kupang TIMES
