Edisi: 1.170
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Total ada 16 Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres yang dapat dirahasiakan berdasarkan aturan KPU-RI terbaru.'
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, resmi menetapkan, sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk bukti kelulusan atau ijazah, bersifat dikecualikan dan tidak dapat diakses secara bebas oleh publik.
aturan itu diteken oleh: Ketua KPU-RI, Mochammad Afifuddin, melalui; Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, di Jakarta, Kamis, (21/08/25)
'menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.'|tulis Keputusan KPU-RI, dikutip, Senin, (15/09/25)
Totalnya ada 16 Jenis Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres yang dirahasiakan.
belasan dokumen persyaratan tersebut, tertulis dalam diktum kedua keputusan tersebut.
selain Ijazah, beberapa data yang dikecualikan di antaranya surat tanda tamat belajar, keterangan kelulusan yang dilegalisasi, daftar riwayat hidup, profil singkat, hingga rekam jejak bakal calon.
'Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis.'|tulis Putusan KPU-RI
peluang pembukaan dokumen capres-cawapres terbuka, apabila berkaitan dengan pengungkapan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Berikut, daftar lengkap 16 jenis dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik oleh KPU-RI, antara lain:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia,
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia,
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU-RI,
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri,
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama limatahun terakhir,
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon,
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945,
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian,
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan,
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum,
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
peserta pemilu.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: KPU-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES