Edisi: 1.174
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Badan Anggaran DPR-RI dan Pemerintah telah menyepakati penambahan anggaran Tranfer ke Daerah (TKD) sebesar IDR 43 Triliun dalam RAPBN 2026.
dengan adanya penambahan tersebut, maka alokasi TKD direncanakan sebesar IDR 693 Triliun.
namun, masih lebih rendah jika dibandingkan dengan outlook 2025 sebesar IDR 864 Triliun.
adapun dalam target awal RAPBN 2026, pemerintah menetapkan anggaran TKD hanya sebesar IDR 650 Triliun.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan, tambahan anggaran TKD tersebut tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di daerah.
"untuk utamanya kan IDR 43 Triliun untuk daerah,
itu sesuai dengan masukan dari daerah (pemda)."|Purbaya (Menkeu RI) saat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (18/09/25).
meski ada penyesuaian TKD, Purbaya memastikan, manfaat ke daerah tidak akan berkurang.
eks bos LPS itu, mengatakan, terdapat belanja pusat sekitar IDR 1.300 Triliun yang juga dialirkan dan dibelanjakan di daerah.
"Jadi manfaat ke daerahnya gak akan berkurang,
artinya; dominasi pergerakan ekonomi daerah."|Purbaya (Menkeu RI)
Purbaya, menekankan, pihaknya akan memperketat pengawasan penggunaan anggaran daerah, agar benar-benar terserap optimal.
"apalagi nanti saya akan paksa dan monitor belanja daerah, jangan sampai terhambat seperti tahun sebelum-sebelumnya."|Purbaya (Menkeu RI)
sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu RI, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan, penambahan anggaran TKD tersebut telah mendengarkan masukan dari banyak pihak.
Febrio, berharap, penambahan anggaran TKD tersebut dapat membuat pertumbuhan ekonomi di daerah terus berlanjut.
apalagi masih ada belanja pusat yang akan diarahkan ke daerah.
"Jadi ini kita melihat bahwa; APBN dan APBD itu adalah suatu kesatuan untuk melaksanakan program-program pemerintah pusat maupun daerah."|Febrio, Dirjen. Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu RI
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Keuangan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenkeu RI,
| Penerbit: Kupang TIMES