Edisi: 1.149
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, anggota DPR-RI tidak akan menerima tunjangan perumahan sebesar IDR 50 Juta per-bulan lagi, setelah Oktober 2025.
uang tunjangan senilai IDR 50 Juta per-bulan tersebut, hanya akan mereka terima pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
"Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi."|Dasco (Waket DPR-RI) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (26/08/25).
Dasco, mengatakan, uang IDR 50 Juta per-bulan selama satu tahun tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun /atau selama periode 2024-2029.
"Jadi, saya ulangi, bahwa; anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar IDR 50 Juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025.. yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa Jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu; selama 2024 dan sampai dengan 2029,
Jadi, itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025.. Jadi setahun setiap bulannya IDR 50 Juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun."|Dasco (Waket DPR-RI)
Dasco, mengatakan, dengan demikian, jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR-RI di November 2025 maka angka IDR 50 Juta itu tidak akan ada lagi.
"Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail.. sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,
Jadi memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun.. itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama lima tahun."|Dasco (Waket DPR-RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Sufmi Dasco Ahmad,
| Penerbit: Kupang TIMES