RESMI.! Presiden RI, Prabowo Subianto BEBASKAN Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong

Edisi: 1.224
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan ABOLISI untuk Tom Lembong dan AMNESTI untuk Hasto Kristiyanto. 

Informasi terkait Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto tersebut, disampaikan oleh: Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (31/07/25) malam.

Pengumuman Abolisi untuk Tom Lembong disampaikan terlebih dulu oleh Dasco. 

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor: 43 Pres 07 20 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR-RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong."|Dasco (Waket DPR-RI), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (31/07/25).

selanjutnya, Dasco mengumumkan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto. 

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor: 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto."|Dasco (Waket DPR-RI) 

Apa itu ABOLISI.? 

Abolisi adalah penghapusan /atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

selain Konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. 

Apa itu AMNESTI.? 

Amnesti adalah pengampunan /atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden /atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Hak Prerogatif Presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Sekilas Kasus Tom Lembong, 

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa kasus impor gula.

Tom dituntut tujuh tahun penjara dan denda IDR 750 Juta subsidair 6 bulan penjara, karena dinilai Jaksa Penuntut Umum melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar IDR 578 Miliar dan memperkaya orang lain dalam importasi gula 2015 sampai semester awal 2017.

18 Juli 2025, Hakim memberikan vonis untuk Tom Lembong. 

Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. 

selain pidana badan, Majelis Hakim Tipikor, juga menghukum Tom membayar denda IDR 750 Juta. 

Hakim Anggota, Alfis Setiawan, menyebut kerugian negara dalam perkara ini adalah IDR 194.718.181.818,19.  

dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekilas Kasus Hasto Kristiyanto, 

Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDI-P DPR-RI yang menyangkut Harun Masiku. 

Awalnya, Hasto dituntut jaksa tujuh tahun penjara.

Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap sebesar IDR 600 Juta, supaya Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR-RI PAW 2019-2024. 

Pada 25 Juli 2025, Hakim Tipikor menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara untuk Hasto dalam suap perkara Harun Masiku. 

Majelis Hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK. 

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda IDR 250 Juta. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: DPR-RI, Kementerian Hukum RI, Kemensetneg RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®