Edisi: 1.224
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan, alasan utama Presiden RI, Prabowo Subianto, mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh, termasuk mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong dan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Supratman, mengatakan, yang menjadi pertimbangan utama dari keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto adalah upaya merajut kembali Persatuan Nasional, jelang 17 Agustus 2025.
“Pertimbangannya demi Kepentingan Bangsa dan Negara.. berpikirnya tentang NKRI,
Jadi, itu yang paling utama,
yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,
langkah ini, tidak hanya simbolis, tetapi strategis untuk memperkuat Harmoni Politik Nasional."|Supratman (Menkum RI), dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, (31/07/25).
Supratman, menjelaskan, ada 1.116 Amnesti, dari total 44.000 pengusulan.. baru 1.116 narapidana yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.
di antara nama-nama tersebut, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum RI kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden.. bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden."|Supratman (Menkum RI),
Politikus Partai Gerindra itu, mengatakan bahwa; pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong.
Abolisi berbeda dengan Amnesti, karena, menghentikan seluruh proses Hukum yang sedang berjalan.
“demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong."|Supratman (Menkum RI)
Supratman, mengatakan, DPR-RI telah menyepakati pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi melalui persetujuan lintas fraksi.
saat ini, Kemenkum RI, tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Supratman, mengungkapkan, amnesti juga menyasar kasus-kasus lain, seperti; penghinaan terhadap Presiden dan beberapa kasus makar tanpa senjata.
enam warga Papua disebut termasuk di dalamnya.
“ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata,
enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi."|Supratman (Menkum RI)
selain itu, beberapa kasus yang diajukan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut /atau gangguan kejiwaan.
Putusan Pengadilan • Tom dan Hasto dipenjara,
sebelum wacana pengampunan dipublish, keduanya sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan.
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti merugikan negara dalam perkara impor gula kristal mentah.
Majelis hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar IDR 194,7 Miliar akibat kebijakan Tom yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, yang kemudian menjual gula dengan harga lebih mahal kepada BUMN PT PPI.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan."|Alfis Setiawan (Hakim anggota)
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum'at, (25/07/25), dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR-RI Fraksi PDI-P.
“menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan."|Rios Rahmanto (Ketua Majelis Hakim)
Hasto juga dikenai denda sebesar IDR 250 Juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU-RI, Wahyu Setiawan sebesar IDR 400 Juta.
Namun, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti menurut Majelis Hakim.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum,
| Editor: W.J.B
| Sumber: DPR-RI, Kemenkum RI,
| Penerbit: Kupang TIMES