Edisi: 1.131
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, teken dan menerbitkan Peraturan Presiden /atau Perpres Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Sub-Spesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
dalam Perpres tersebut, tertulis; tunjangan khusus sebesar IDR 30.012.000 per-bulan kepada 1.100 dokter di DPTK.
Dokter yang menerima tunjangan tersebut, antara lain: dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis dan dokter gigi sub-spesialis di DTPK.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan, kebijakan tersebut adalah bentuk kehadiran Negara terhadap dokter.
"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas."|Hasan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dalam keterangan resmi, Senin, (04/08/25)
Hasan, mengatakan, penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria.
Kriteria tersebut, antara lain: daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif /atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.
selain tunjangan, para dokter tersebut juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karir.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Maret 2025 lalu mengatakan tunjangan khusus untuk para dokter spesialis dan dokter subspesialis di DTPK merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.
Pemerintah mengatakan pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar. Karena itu, mereka yang bertugas di daerah-daerah terpencil perlu menerima insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.
Perpres Nomor 81 Tahun 2025 itu mengatur tunjangan khusus bagi para dokter per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Belum diketahui kapan perpres itu diteken oleh Prabowo.
Perpres ini belum diupload di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretaris Negara.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Kesehatan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemensetneg RI, Kemenkes RI, Kantor Kepresidenan RI,
| Penerbit: Kupang TIMES