Edisi: 1.225
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
PROV KALSEL, KUPANG TIMES - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan, tanah ulayat /atau adat bukan merupakan tanah konsesi negara.
oleh karena itu, tanah adat tidak dapat digunakan /atau disita oleh negara, meskipun tidak dikelola.
Penegasan tersebut, disampaikan Nusron, saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Kamis, (31/07/25).
"Kalau tanah adat enggak bisa dong.. tanah adat itu kan bukan konsesi negara."|Nusron, (Menteri ATR-BPN RI).
Nusron, menekankan, masyarakat adat tidak perlu khawatir terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Nusron, menjelaskan, hanya tanah dengan status tertentu yang dapat diambil alih oleh negara, jika dibiarkan telantar selama dua tahun setelah hak atas tanah diberikan.
"Jadi yang kena itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU)."|Nusron, (Menteri ATR-BPN RI).
Nusron, mengatakan, selain menegaskan status dan kepastian tanah adat, dirinya juga menyoroti kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar dan bersertifikat, yang hanya mencapai 7,4%.
Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pemilik tanah untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meskipun mereka telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"yang bersertifikat 59,59 persen, yang terdaftar 66,4 persen.. artinya; ada orang yang sudah ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), begitu mau disertifikatkan harus bayar BPHTB,
Karena tak mampu, jadinya mandek."|Nusron, (Menteri ATR-BPN RI)
Nusron, kembali menekankan, pentingnya kemampuan dalam membaca dan menindaklanjuti data tersebut secara bijak.
Nusron, menilai, perbedaan sekitar 7,4% tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena berpotensi menghambat percepatan program sertifikasi secara nasional.
“Kita harus cerdas dan mampu dalam melihat data.. bagaimana cara mengatasinya.? mau tidak mau.. bapak dan ibu harus berkolaborasi dengan bupati.. wali kota setempat.. minta keringanan BPHTB."|Nusron, (Menteri ATR-BPN RI).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kementerian ATR-BPN RI,
| Penerbit: Kupang TIMES