Edisi: 1.225
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'OJK mengatakan SLIK merupakan sistem berbasis pelaporan informasi debitur.'
Bank Indonesia sedang mengembangkan Sistem Pembayaran Digital Baru bernama Payment ID, yang proses uji cobanya akan dimulai pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Otoritas Jasa Keuangan, mengatakan, Payment ID tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan, SLIK merupakan sistem berbasis pelaporan informasi debitur.
selama ini SLIK digunakan untuk asesmen kredit, pengelolaan risiko kredit dan mitigasi overleverage (penggunaan utang secara berlebihan) dalam sistem keuangan.
Sedangkan Payment ID, merupakan, unique identifier transaksi yang bertujuan untuk efisiensi pembayaran, pemetaan perilaku konsumsi dan optimalisasi data transaksi keuangan.
“dengan kata lain, SLIK adalah sistem pelaporan, sedangkan Payment ID adalah sistem identifikasi transaksi."|Hasan, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, dikutip dari TCO, Senin, (28/07/25.
Hasan, mengatakan, Payment ID justru berpotensi menjadi pelengkap untuk memperkaya ekosistem dan analisis data, yang akan mendukung akurasi profil risiko serta inovasi kredit berbasis perilaku konsumen.
OJK, akan memastikan, para pelaku usaha lembaga jasa keuangan yang mengadopsi Payment ID tetap menerapkan tata kelola yang kuat, termasuk kepatuhan terhadap integritas data dan perlindungan konsumen.
Payment ID sendiri merupakan sistem pembayaran berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang mengintegrasikan semua aktivitas keuangan individu.
sistem ini dapat mencatat dan menggabungkan data dari berbagai sumber keuangan, seperti; rekening bank, kartu kredit, dompet elektronik, serta pinjaman daring.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan, proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara utuh masih membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan.
“untuk itu, BI akan melakukan proses uji coba pada satu use case tertentu saja, yaitu; membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai, yang akan dimulai prosesnya pada 17 Agustus untuk mendukung program pelindungan sosial."|Denny, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Senin, (28/07/25).
Denny, mengatakan, penggunaan data individu Payment ID dan akses penggunaannya dimaksudkan untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat.
Informasi Payment ID, hanya dapat digunakan oleh otoritas yang bekerja sama dengan BI sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pengembangan dan penggunaan data Payment ID juga mengacu pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan menyebutkan Payment ID dapat mendeteksi fraud dalam menilai kesehatan keuangan secara lebih akurat dibanding sistem konvensional seperti SLIK.
"Sudah langsung ketahuan income statement, penerimaan dan pengeluaran,
Kalau penerimaan lebih besar daripada pengeluaran, misalnya 120 persen, berarti apa.? (Keuangan) saya sehat."|Dudi, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, dalam Editors Briefing di Labuan Bajo, Jum'at, (18/07/25)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Perbankan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: OJK, BI,
| Penerbit: Kupang TIMES