RESMI.! Gubernur Prov NTT, Melkiades Laka Lena LUNCURKAN Program 100 Ribu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan di NTT.?

Edisi: 1.214
Halaman 6
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi meluncurkan Program BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi 100 ribu Tenaga Kerja Rentan di Wilayah NTT.

Peluncuran Program tersebut, merupakan, salah satu janji Kampanye Politik, Melki-Johni, yang berlangsung di Hotel Harper Kupang, Senin, (21/07/25).

dalam sambutannya, Gubernur Prov Melki Laka Lena, menegaskan, Komitmen-nya bersama Wakil Gubernur Prov NTT, Johni Asadoma, menjadikan seluruh rakyat NTT sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan serta memastikan Perlindungan bagi seluruh Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“dalam Dasacita Ke-4.. Sejahtera Bersama.. Kami bertekad memberikan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat NTT."|Melki (Gubernur NTT)

Politikus Golkar itu, menekankan, Perlindungan Sosial bagi Pekerja adalah Amanat Konstitusi, merujuk pada Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 serta didukung oleh: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, kembali menegaskan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan hanya sekadar Program, melainkan hak setiap Pekerja. 

ini menjadi pondasi yang memberikan rasa aman, ketenangan, dan kepastian bagi mereka yang setiap hari berkontribusi membangun bangsa.

berdasarkan data Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Prov NTT memiliki sekitar 1 Juta Pekerja Informal, namun, hanya sekitar 13% /atau 141 ribu pekerja yang terdaftar dalam UCJ.


Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan ini.

sebagai langkah nyata, Pemprov NTT sedang merancang Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, untuk memperkuat Instruksi Gubernur sebelumnya, yakni; mempercepat perlindungan bagi pekerja honorer, perangkat desa dan sektor informal lainnya.

Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena, mengatakan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat penting, khusus bagi pekerja miskin, miskin ekstrem dan pekerja rentan yang sering bekerja tanpa kontrak jelas dan akses fasilitas yang memadai. 

Perlindungan Kerja, seperti; Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, memberikan santunan penting saat musibah terjadi, sementara Jaminan Hari Tua dan Pensiun memberikan harapan masa depan yang lebih stabil.

dengan adanya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, para pekerja rentan diharapkan memiliki keberanian dan stabilitas untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. 

oleh karena itu, Pemprov NTT mengalokasikan anggaran dari APBD untuk mendukung 100 ribu pekerja rentan selama 5 (lima) tahun ke depan, supaya para pekerja rentan bisa terakomodir dalam BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian.


Program tersebut, memastikan, ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan hak sebesar IDR 42 Juta, apabila si pekerja meninggal dunia. 

Namun jika usia kepesertaan sudah di atas 3 tahun, maka anak dari yang bersangkutan akan mendapat biaya sekolah hingga tamat di bangku kuliah.

“Kami terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan lembaga pemberi kerja, agar perlindungan sosial dapat menjangkau seluruh pekerja, khususnya mereka yang paling membutuhkan,

hanya dengan ekosistem jaminan sosial yang kuat, NTT yang Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berkelanjutan dapat diwujudkan."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Sosial, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Pemprov NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®