Komisi III DPR-RI Minta Kejati NTT Segera TURUNKAN Papan Penyitaan Aset diatas Objek Tanah Milik Keluarga Konay.?

Edisi: 1.214
Halaman 7
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: TC|Properti 

JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi III DPR-RI, menilai, ada Keanehan dan Kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penggelapan aset tanah Lembaga Pemasyarakatan Kupang yang tengah diselidiki Kejati NTT. 

bagaimana tidak.! Objek yang sama yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang kemudian diselidiki oleh Kejati NTT.

Bahkan, Kejati NTT turun langsung dan melakukan penyitaan aset tanah, yakni; objek tanah milik Keluarga Konay yang telah berkekuatan hukum tetap. 

dari penilaian tersebut, Komisi III DPR-RI, meminta, Kejati NTT segera menurunkan papan penyitaan atas objek Tanah Pagar Panjang sebagai warisan Keluarga Konay.

"Kejati NTT harus menurunkan papan penyitaan atas tanah warisan Keluarga Konay yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pernah dieksekusi,

Objek ini bukan merupakan hasil dari kejahatan (korupsi), tetapi, merupakan, warisan secara turun temurun."|Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR-RI), saat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (21/07/25).

Politikus dari Fraksi Partai Demokrat itu, meminta, Kejati NTT transparan dan jujur, apabila terjadi kesalahan dalam penerapan hukum dalam kasus ini, untuk menghentikan polemik hingga terjadinya pengaduan ke Komisi III DPR-RI  oleh Keluarga Konay.

"Sebelum, Komisi III DPR-RI turun, melakukan reses ke Kupang-Nusa Tenggara Timur tanggal 25 Juli nanti, 

Kita minta supaya papan penyitaan yang telah dipasang segera diturunkan."|Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR-RI)

Hinca, mengatakan, tanah tereksekusi milik Keluarga Konay adalah tanah warisan turun temurun, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada hubungan dengan perkara pidana atau-pun tipikor, karena tanah tersebut bukanlah hasil kejahatan.


Pengadilan sendiri, telah memerintahkan kepada Bupati Kupang sebagaimana dalam amar putusan Mahkamah Agung nomor 115K/Pdt/2014, tanggal 19 Mei 2015 supaya membayar ganti rugi Jalan Piet A. Tallo  senilai Rp 16.820.000.000,- dengan seketika. 

"Faktanya sampai detik ini, Bupati Kupang atas nama negara Republik Indonesia belum membayar sepeser-pun,

sudah 10 tahun Bupati Kupang membangkang melaksanakan perintah pengadilan ini,

Pertanyaan sederhananya adalah dimanakah letak kerugian negara IDR 900.000.000, yang dihitung oleh Kejaksaan Tinggi NTT atas tanah sitaan milik Marthen Soleman Konay (Keluarga Konay)."|Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR-RI)


Hinca, mengatakan, Permintaan ini juga, sudah disampaikan langsung oleh ahli waris Keluarga Konay kepada Ketua Komisi III DPR-RI, Habiburokman dan anggota Komisi III DPR RI lainnya, supaya secara arif dan bijaksana menyelesaikan masalah ini menjadi terang benderag saat RDP bersama Komisi III DPR RI di Gedung Komisi III DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (16/07/25) lalu.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Komisi III DPR-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®