Presiden RI, Prabowo Subianto PANGGIL Bos PPATK dan Bos BI di Tengah GADUH Rekening Dormant Diblokir.!

Edisi: 1.223
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: BPMI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memanggil, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (30/07/25). 

Kepala PPATK, Ivan, tiba di Istana sekitar pukul 17:06 pm (WIB) 

saat tiba di Istana, Ivan, mengatakan, dirinya tidak tahu alasan dipanggil oleh: Presiden RI, Prabowo Subianto. 

"Iya iya nanti ya.. Saya dipanggil presiden.. belum tahu agendanya."|Ivan (Kepala PPATK) ke awak media. 

tidak lama setelah kedatangan Ivan, giliran Perry yang tiba di kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.

Pertemuan Ivan dan Perry dengan Presiden RI, Prabowo Subianto tersebut, berlangsung, ketika masyarakat ramai memprotes kebijakan PPATK memblokir rekening dormant /atau rekening tidak aktif. 

PPATK Blokir Rekening Dormant, 

PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti; jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.

Ivan, menegaskan bahwa; saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman. 

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang."|Ivan (Kepala PPATK), Senin, (28/07/25).

Ivan, mengatakan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut /atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank. 

Ivan, menjelaskan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tindakan pemblokiran ini, bertujuan, mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah."|Ivan (Kepala PPATK) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Perbankan, Keuangan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PPATK, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®