PPATK Segera Blokir Sementara Rekening Nganggur, ini Tanggapan sejumlah Bank.?

Edisi: 1.222
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

Potret: KT|Properti • Ivan Yustiavandana (Kepala PPATK) 

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera memblokir /atau menghentikan sementara transaksi untuk rekening pasif /atau rekening dormant.

dikutip dari pengumuman dalam akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, PPATK menjelaskan bahwa; rekening dormant, merupakan, rekening tabungan, baik perorangan /atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/atau valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun selama 3 (tiga) hingga 12 bulan.

Pengamat Perbankan, Moch Amin Nurdin, mengatakan, penyebab dari PPATK tengah fokus terhadap pengurangan rekening nganggur sebab jumlahnya yang diprediksi cenderung naik. 

bila jumlah rekening dormant meningkat, maka dikhawatirkan bakal banyak penyalahgunaan oleh pihak tidak berwenang.

"oleh sebab itu, PPATK menyarankan bank untuk melakukan sesuatu.. sebab banyak risiko, 

Banyak kejahatan pencucian uang.. judol dan lainnya, dengan menggunakan rekening dormant."|Amin (Pengamat Perbankan) dikutip dari Kontan, Senin, (28/07/25).

Amin, mengatakan, penyebab dari makin bertambahnya jumlah rekening nganggur tersebut, karena banyaknya event yang melibatkan perbankan sebagai sponsor, penurunan daya beli yang senantiasa menurunkan hasrat menabung dan adanya program pemerintah yang penyalurannya melalui rekening bank tertentu.

menanggapi langkah PPATK tersebut, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, menyatakan, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh: PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.

"adapun mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang."|M. Ashidiq Iswara, Corporate Secretary Bank Mandiri 

M. Ashidiq Iswara, menjelaskan, rekening Mandiri akan menjadi dormant, apabila nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apa pun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari /atau 6 bulan.

selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk /atau Bank BJB juga selaras. 

Pihaknya menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini, otoritas yang berwenang, seperti; PPATK.

Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Ayi Subarna, mengatakan,  pihaknya telah memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening dormant yang mengacu pada prinsip mengenali pengguna jasa. 

dalam kebijakan tersebut, sebuah rekening dikategorikan dormant apabila tidak terdapat aktivitas transaksi debit, seperti; transfer keluar, pembayaran, atau pembelian dalam kurun waktu tertentu antara 6-12 bulan bergantung pada karakteristik masing-masing produk.

"terkait mekanisme pemblokiran dan pembukaan blokir tersebut, bank bjb memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel."|Ayi (Sekretaris BJB) 

Unit usaha syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk mencatatkan per-tahun 2025 ini, CIMB Niaga Syariah memiliki jumlah total puluhan ribu rekening dormant. 

Hal tersebut, disampaikan oleh: Direktur CIMB Niaga Syariah Pandji P. Djajanegara.

"di tahun 2025 terdapat puluhan ribu account dormant dan untuk memitigasinya, akan dilakukan review berkala di masing-masing cabang."|Pandji (dir. CIMB Niaga) 

Sementara itu, PT Bank Oke Indonesia Tbk /atau OK Bank, mengatakan, sejak awal, OK Bank mencatat ada sekitar 2.000 rekening dormant. 

sebagian besar adalah rekening yang dibuka sejak lama, sebelum PT Bank Dinar Tbk dan PT Bank Oke Indonesia merger menjadi OK Bank pada tahun 2019.

Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, menjelaskan, seiring berjalannya waktu, dirinya memproyeksi jumlah total rekening dormant terus mengalami penurunan.

"seharusnya, jumlah rekening dormant akan berkurang, karena bank biasanya punya kebijakan, bahwa; rekening dormant yang sudah tidak mempunyai saldo akan ditutup secara otomatis."|Efdinal (dir. Kepatuhan OK Bank) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Perbankan, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PPATK, Moch Amin Nurdin (Pengamat Perbankan), Bank Mandiri, BJB, CIMB Niaga, OK Bank, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®