Edisi: 1.223
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan, sebagian dari puluhan juta rekening dormant /atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir kini telah kembali dibuka.
Informasi tersebut, disampaikan oleh: Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, Rabu, (30/07/25).
“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses,
sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dormant) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak."|Natsir (Kabiro Humas PPATK), dikutip dari Kompas.id.
PPATK mengambil langkah pembekuan rekening dormant, sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana, seperti; jual beli rekening, pencucian uang, korupsi dan transaksi narkotika.
selain itu, rekening dorman juga sering kali dijadikan penampung dana hasil judi daring.
Apakah Dana Nasabah Aman.?
PPATK menegaskan, dana nasabah, yang berada dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang.
“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tidak hilang.. seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen."|Natsir (Kabiro Humas PPATK)
Natsir, mengatakan, peraturan memberikan hak kepada nasabah /atau pihak terkait untuk mengajukan keberatan atas penghentian transaksi dalam waktu 20 hari sejak dibekukan.
Proses penghentian tersebut, secara Hukum terdiri dari 5 hari kerja awal dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja berikutnya.
“Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan."|Natsir (Kabiro Humas PPATK)
Berapa Banyak Rekening yang Diblokir.?
Hingga Mei 2025, PPATK mencatat sebanyak 31 Juta Rekening Nasabah telah diblokir, karena berstatus tidak aktif, dengan total nilai dana mencapai IDR 6 Triliun.
Pemblokiran tersebut, merupakan, tindak lanjut dari laporan 107 Bank yang menemukan rekening-rekening tidak aktif tersebut.
dari jumlah tersebut, sebagian besar rekening telah dormant selama lebih dari 5 (lima) tahun.
bahkan, lebih dari 140.000 rekening dormant tercatat tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai IDR 428,61 Miliar.
selain itu, PPATK menemukan sekitar 10 Juta Rekening Penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar IDR 2,1 Triliun.
temuan lainnya adalah lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant, menyimpan dana sekitar IDR 500 Miliar.
Kondisi tersebut dianggap berisiko tinggi, karena dana mengendap dalam rekening yang tidak aktif berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan keuangan.
dengan proses yang transparan dan prosedural, PPATK berharap masyarakat tetap tenang dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan bahwa pemblokiran rekening ini bukan bentuk penghukuman, tetapi bentuk pencegahan agar sistem keuangan kita tidak disalahgunakan."|Natsir (Kabiro Humas PPATK)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Perbankan, Keuangan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: PPATK,
| Penerbit: Kupang TIMES