PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Nganggur Senilai IDR 428 Miliar.! WOW..

Edisi: 1.222
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - PPATK memblokir sementara rekening dormant /atau 'nganggur.'

ada ratusan ribu rekening dormant dengan total IDR 428,37 Miliar.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada banyak rekening dormant /atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. 

"bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai IDR 428.612.372.321 (IDR 428,37 Miliar)."|M. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, dalam keterangan resmi, Selasa, (29/07/25)

Natsir, menjelaskan, ratusan ribu rekening tersebut tidak aktif. 

selain itu, tidak ada pembaruan data Nasabah. 

berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan PPATK sejak 2020, ada lebih dari 1 Juta rekening yang diduga berhubungan dengan tindak pidana. 

dari sejuta rekening tersebut, 150 ribu rekening di antaranya adalah nominee. 

artinya; rekening tersebut, diperoleh, dari aktivitas jual beli rekening, peretasan /atau hal lainnya secara melawan hukum. 

selanjutnya rekening tersebut, digunakan, untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif atau dormant. 

"lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal."|M. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK

selain itu, PPATK menemukan lebih dari 10 Juta Rekening Penerima Bantuan Sosial /atau Bansos yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. 

dana Bansos sebesar IDR 2,1 Triliun itu, hanya mengendap.

PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, total dananya mencapai IDR 500 Miliar. 

Natsir, mengatakan, rekening dormant membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. 

"Ini akan merugikan kepentingan masyarakat, bahkan perekonomian Indonesia secara umum."|M. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK

Natsir, mengatakan, berdasarkan data dari perbankan per Februari 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. 

Pemblokiran sementara rekening dormant itu dilakukan pada 15 Mei 2025.

Natsir, menegaskan, uang nasabah di dalam rekening yang terblokir tetap aman dan data tersebut 100% utuh. 

Penghentian transaksi ini, bertujuan, agar bank dan nasabah memverifikasi ulang rekening mereka. 

PPATK meminta perbankan, untuk segera memverifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening yang bersangkutan sudah diverifikasi. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Perbankan, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PPATK, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®