Edisi: 1.222
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pengamat Pertanian, Khudori, menyayangkan, sikap reaktif pemerintah yang berencana menghapus klasifikasi /atau jenis beras premium dan medium.
Khudori, menjelaskan, pada tahun 2015, Pemerintah sudah mengatur mengenai SNI Beras.
Namun, sayangnya, di tahun 2017, Kementerian Pertanian RI dan Kementerian Perdagangan RI, menerbitkan aturan baru yang membuat kualitas beras menurun.
“Persyaratan kualitas di SNI yang semula comply dengan aturan internasional (codex) akhirnya tidak lagi berkesesuaian,
anehnya, di SNI 2020, persyaratan kualitas beras.. justru mengadopsi Permendag dan Permentan yang persyaratan kualitasnya diturunkan."|Khudori (Pengamat Pertanian), Sabtu, (26/07/25).
Khudori, mengatakan, di peraturan Bapanas No 2 tahun 2023, persyaratan kualitas juga diturunkan.
sementara itu, banyak pelaku usaha tidak patuh pada SNI beras, karena masih sukarela (voluntary), bukan wajib, bahkan tidak diberikan sanksi.
“Kalau diubah.. enggak ada klasifikasi beras premium.. medium dan sub medium,
nanti masuk klasifikasi apa dia.? apakah medium /atau premium.?
Hemat saya.. sudah saatnya pemerintah merancang ulang kebijakan perberasan.. hulu hilir.. agar kebijakan yang dibuat tidak reaktif seperti sekarang."|Khudori (Pengamat Pertanian)
Khudori, meminta, pemerintah segera menerbitkan persyaratan kualitas beras, apabila kebijakan penghapusan beras premium dan medium benar-benar diterapkan.
“tetap.. persyaratan kualitas harus ada.. enggak mungkin beras dijual tanpa syarat."|Khudori (Pengamat Pertanian)
cukup tahu • sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, segera menghapus jenis beras premium dan medium.
dengan begitu, nantinya jenis beras yang ada di pasaran hanya akan terdiri dari Beras Biasa dan Beras Khusus.
Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, menjelaskan, alasan penghapusan ini dilakukan menyusul adanya kasus pengoplosan beras yang menggabungkan antara beras premium dan beras medium yang ditemukan oleh Menteri Pertanian.
sehingga, diharapkan ke depannya tidak akan ditemukan lagi kasus pengoplosan beras.
“Kadang-kadang ternyata membeli beras bisa saja dikasih berbeda berasnya dengan yang di kemasan,
Nah, melihat pengalaman itu, maka beras nanti akan kita buat hanya satu jenis beras saja, yakni; beras biasa dan beras khusus."|Zulhas (Menko Pangan RI) dalam keterangan pers di Jakarta, Jum'at, (25/07/25).
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Pangan, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenko Pangan RI, Khudori,
| Penerbit: Kupang TIMES