Edisi: 1.216
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Orang Tua Murid, Protes atas Penyalahgunaan Dana Pungutan pada Jenjang Pendidikan SMA/SMK Negeri di Provinsi Nusa Tenggara Timur, semakin meluas.
Pemprov NTT, memutuskan, menghentikan sementara sistem penarikan pungutan tersebut, hingga Peraturan Gubernur terbit.
Minggu, (20/07/25), Surat Perintah Penghentian Pungutan Sekolah, telah beredar luas di masyarakat dan mendapat berbagai tanggapan publik.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Dasar Menengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo.
Surat tersebut, berlaku bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) /atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri, yang berada di bawah tanggung jawab Pemprov NTT.
Ambrosius, yang dihubungi secara terpisah, menjelaskan, penghentian sementara, dilakukan, usai pemerintah mencermati protes publik atas tingginya nominal pungutan.
Publik kemudian marah, setelah terungkap dugaan penyalahgunaan dana pungutan tersebut.
”(Pungutan) Hanya dilakukan untuk satu bulan awal semester yang sudah telanjur,
tunggu sampai pergub (peraturan gubernur tentang pendanaan pendidikan) terbit,
Draft Pergub sedang dibahas."|Ambrosius (Kadis Dikdasmen NTT)
Potret: KID|Properti • besaran pungutan dari SMAN 5 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dalam penerimaan murid baru tahun 2025.
Ambrosius, menegaskan, pihak sekolah menjalankan isi surat edaran tersebut.
Ambrosius, mengingatkan, sekolah tidak menahan ijazah murid yang belum melunasi pungutan.
Kepada sekolah yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
”Setiap saat kami akan pantau."|Ambrosius (Kadis Dikdasmen NTT)
dikutip dari Kompas.id, Senin, (14/07/25), mengungkap, dugaan penyalahgunaan dana pungutan dari orang tua murid di SMKN 2 Kota Kupang.
di sekolah tersebut, setiap siswa dipungut IDR 150.000 per-bulan.
dengan Jumlah Siswa sekitar 2.100 orang, total Dana Komite per-tahun sekitar IDR 3,8 Miliar.
setiap bulan Kepala Sekolah mendapatkan IDR 6 Juta • 4 (empat) Wakil Kepala Sekolah masing-masing IDR 2,5 Juta • Koordinator Tata Usaha IDR 2,5 Juta • Wali Kelas IDR 800 Ribu • Piket IDR 400 Ribu • Pengembangan IDR 600 • Operator Data IDR 1 Juta • Kepala Bengkel IDR 500 Ribu dan masih banyak lagi.
selain itu, Pengurus Komite yang mewakili orang tua juga mendapat jatah sebagaimana diakui oleh Pelaksana Kepala SMKN 2 Kota Kupang, Lazarus Dara Nguru.
Lazarus, mengatakan, besaran dana yang diterima oleh Pengurus Komite sama dengan yang diterima Kepala Sekolah.
Potret: KID|Properti • bukti pengambilan dana komite untuk pimpinan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, April 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus Komite, ada tertulis 7 (tujuh) Unsur Pimpinan dalam Pengurus, antara lain: Ketua • Sekretaris • 2 (dua) Bendahara • 2 (dua) Anggota dan 1 (satu) Pengawas.
Pengurus Komite diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
setelah Kasus SMKN 2 Kota Kupang, terpublikasi ke publik, beredar informasi bahwa; praktik serupa juga terjadi di sejumlah SMA/SMK negeri di NTT.
berbagai pihak menekan Pemprov NTT untuk menghentikan semua jenis pengutan dari orangtua.
Sebab, sebagian besar mereka berasal dari keluarga miskin.
Tanggapan Publik,
Warga menanggapi positif terkait kabar penghentian pungutan tersebut.
”Kalau uang pungutan dari orang miskin untuk masuk saku kepala sekolah dan guru-guru serta pengurus komite.. baiknya ditiadakan seterusnya,
Jangan sebatas dihentikan sementara."|Faustina (orang tua siswa) di Kupang.
Jika akhirnya pemungutan dana dari orang tua siswa dihentikan secara permanen, hal ini membuktikan bahwa; Pemprov NTT berpihak kepada orang miskin.
langkah ini, dinilai, pendidikan gratis benar-benar berlaku di NTT.
sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton, mengatakan, banyak sekolah sudah telanjur menarik pungutan untuk 3 (tiga) bulan pertama di awal semester.
Jika dihentikan, maka Sekolah wajib mengembalikan uang pungutan tersebut.
Darius, meminta, publik mengawal pembahasan pergub pendanaan pendidikan, supaya berpihak kepada orang tua siswa.
Darius, mengatakan, sejak awal, dirinya selalu mendorong pendidikan gratis.
sebab, sekolah sudah mendapatkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Negara.
di sekolah dengan jumlah siswa lebih dari 2.000 orang, penerimaan dana BOS dalam satu bulan mencapai lebih dari IDR 4 Miliar.
Angka tersebut, dinilai, lebih dari cukup untuk operasional sekolah.
adapun penghasilan guru, berupa; gaji dan tunjangan profesi guru, sudah dibayar Negara.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Pendidikan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Dinas Dikdasmen NTT, Kompas.ID,
| Penerbit: Kupang TIMES