LAGI.! Kasus Keracunan MBG Terjadi di Kota Kupang-NTT: 'Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas dinilai Perlu.'

Edisi: 1.215
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret:KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kasus Keracunan dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) masih saja terjadi. 

Kasus terbaru terjadi di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, (22/07/25) 

Butuh Sanksi Tegas, supaya, Kasus Keracunan MBG tidak terulang.! 

sebanyak 111 Siswa SMPN 8 Kota Kupang, Prov NTT, dilarikan ke sejumlah Rumah Sakit, akibat Keracunan usai menyantap MBG.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengatakan, pihaknya segera melakukan Pengecekan Detail terkait Keracunan MBG di SMPN 8 Kota Kupang. 

Dadan, memastikan, evaluasi dan pelatihan kepada SPPG /atau dapur MBG selalu dilakukan untuk memastikan Kualitas dan Gizi MBG.

“sedang dicek detail penyebabnya.. Iya betul (SPPG selalu diberi pelatihan)."|Dadan (Kepala BGN), Rabu, (23/07/25).

saat ditanya apakah ke depannya akan ada sanksi tegas kepada SPPG yang terbukti lalai dan tidak menjalankan SOP dalam penyajian MBG, sehingga menyebabkan keracunan, Dadan, mengatakan, pihaknya akan melakukan perbaikan terus-menerus.

“Kita akan Perbaiki terus-menerus."|Dadan (Kepala BGN) 

Kasus Keracunan MBG Bukan yang Pertama, 

Kasus Keracunan MBG secara berulang, terjadi dengan beragam sebab, mulai dari; masalah food tray alias nampan yang tidak memiliki standar mutu, hingga, adanya kontaminasi bakteri Salmonella dan E-Coli. 

Kasus tersebut, otomatis menimbulkan kekhawatiran hingga trauma orang tua, terkait,  keselamatan anak mereka yang menjadi penerima manfaat MBG. 

saat ditanya, bagaimana langkah BGN untuk meyakinkan orang tua dan siswa bahwa MBG yang diberikan memenuhi standar kualitas, mutu, dan gizi seimbang, Dadan, menegaskan, pihaknya terus mengupayakan zero accident.

“Kita upayakan zero accident."|Dadan (Kepala BGN) 

Perlu Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas, 

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menegaskan, Program MBG masih memiliki kelemahan dalam tata kelola dan pengawasan di tingkat daerah. 

salah satu sorotan utama adalah lemahnya peran pemerintah daerah dalam memastikan program berjalan dengan aman dan membawa manfaat langsung kepada masyarakat sekitar. 

“saya melihat memang ini harus dibuat satu peraturan teknis yang mengatur mengenai tata kelola dan sanksi-sanksi itu, 

Jika muncul keracunan-keracunan itu.. itu kan sebenarnya masalah pengawasan yang lemah, masalah pengawasan kualitas.. masalah tata kelola yang tidak transparan."|Trubus (Pengamat Kebijakan Publik) 

Trubus, menyoroti, adanya ketimpangan pelaksanaan di tiap daerah yang belum di-imbangi dengan pengawasan dan tanggung jawab memadai dari Pemda.

“Jadi kadang-kadang sama.. tapi kan.. tiap daerah itu beda-beda,

Pengawasan Pemerintah Daerah itu Rendah, sepertinya sudah.. kalau sudah menyerahkan kepada dapur SPPG mereka (lepas tangan)."|Trubus (Pengamat Kebijakan Publik) 

Trubus, mengatakan, padahal, program MBG, seharusnya, membawa manfaat ekonomi bagi warga lokal dan bukan hanya soal pemenuhan gizi anak.

Trubus, menekankan, pentingnya aspek keselamatan dalam distribusi makanan, mengingat risiko keracunan yang pernah terjadi. 

“Kalau orang keracunan itu kan membahayakan sekali.. bahkan menyangkut nyawa,

Jadi harusnya ada semacam protokol-protokol keselamatan,

“Iya.. jadi tegas (sanksinya).. pemda yang menyelenggarakan harus terlibat pengawasan, 

Jika tidak.. dikenai sanksi,

Karena.. program ini menyangkut nyawa dan masa depan Indonesia."|Trubus (Pengamat Kebijakan Publik) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Kesehatan, Gizi, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: BGN, Trubus (Pengamat Kebijakan Publik), 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®