Naikin Pajak dan Retribusi BUKAN Jalan Satu-Satunya UNTUK Tingkatkan PAD NTT.?

Edisi: 1.193
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: OPN|Properti

KUPANG TIMES - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, menetapkan Pendapatan Asli Daerah tahun 2026, Naik 100% dari IDR 1,4 Triliun menjadi IDR 2,8 Triliun. 

dengan adanya penetapan kenaikan tersebut, membuat sebagian pelaku ekonomi cemas.

saat ini, ambisi (PAD Naik) yang berbentuk kenaikan tarif pajak dan retribusi tersebut, berpotensi membebani pelaku usaha lokal.

menaikkan pajak dan retribusi daerah, menjadi salah satu opsi menekan pendapatan.

Gubernur Prov NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, berulang kali mengatakan, kondisi keuangan daerah tidak sehat. 

lebih dari 80% anggaran dan pendapatan daerah (APBD) berasal dari transfer pusat.

artinya; tanpa duit dari pusat, roda pembangunan NTT macet.

dan anggaran tersebut, sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai.

”setelah penambahan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), belanja pegawai meningkat mencapai 56% dari struktur APBD, 

ini tidak sehat dan jauh dari standar normal."|Melki (Gubernur NTT), Kamis, (26/06/25).

Politikus Golkar itu, mengatakan, struktur APBD saat ini, memicu pandangan buruk publik terhadap Pemprov NTT. 

Pemerintah dinilai hanya fokus pada belanja untuk birokrasi saja, seperti; Gaji Pegawai • Kegiatan Perkantoran dan Kerja-kerja Rutin Pemerintah dan Perjalanan Dinas. 

pilihan menaikkan tarif pajak dan retribusi, merupakan pilihan paling mudah. 

dengan target kenaikan PAD hingga 100%, otomatis besaran kenaikan pajak dan retribusi juga tinggi, untuk mencapai target tersebut.

berdasarkan data Badan Pendapatan dan Aset Daerah Pemprov NTT, Jenis Pajak yang bisa dipungut, antara lain: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

selain itu, ada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan serta Pajak Rokok.

sementara, untuk Retribusi, meliputi; 3 (tiga) Jenis, antara lain: Jasa Umum • Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu. 

Korupsi Pajak, 

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Beatrix Yunarti Manehat, mengatakan, target kenaikan PAD dari IDR 1,4 Triliun menjadi IDR 2,8 Triliun, tidak hanya ambisius tetapi juga strategis.

Beatrix, menilai, langkah tersebut diambil, demi kemandirian fiskal, karena ketergantungan kepada pemerintah pusat sangat tinggi.

Beatrix, mengatakan, akan tetapi, dirinya mengingatkan, peningkatan PAD tidak boleh bertumpu pada pendekatan ekstensif, seperti; menaikkan tarif pajak /atau retribusi semata. 

”Fokusnya harus pada perluasan basis pajak • optimalisasi aset  dan peningkatan kepatuhan wajib pajak."|Beatrix (Dosen Ekonomi dan Bisnis) 

Beatrix, melihat, ada tantangan dalam hal kepercayaan publik, terkait penarikan pajak dan retribusi. 

Praktik Korupsi yang menjerat kalangan Petugas Pajak dan Retribusi membuat Pengelolaan Sumber Pendapatan Daerah tersebut, sedikit terganggu.

sebagai bentuk perlawanan, banyak orang apatis dan menolak bayar pajak.

contoh: dugaan penyelewengan dana pajak rokok miliaran rupiah yang melibatkan pejabat negara hingga politisi. 

ada juga manipulasi setoran pajak di Kota Kupang.

Target PAD bisa dicapai, apabila pemerintah bisa memulihkan kepercayaan publik, melalui; transparansi • penegakan hukum yang tegas dan pelibatan publik dalam pengawasan. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Perpajakan, Ekonomi, Keuangan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Pemprov NTT, Beatrix (Ahli Ekonomi dan Bisnis), 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®