Edisi: 1.220
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, mengatakan, kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat tidak bertentangan dengan HAM.
Pigai, menjelaskan, kesepakatan tersebut tidak melanggar HAM, yakni; adanya klausul tentang pertukaran data dilakukan berdasarkan Hukum di Indonesia.
yang dimaksudkan oleh Pigai dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"dalam klausul kan disebutkan bahwa; pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan Hukum Indonesia, dalam hal ini, tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)."|Natalius (Menteri HAM RI) dalam keterangan tertulis, Sabtu, (26/07/25), dikutip dari Antara.
Natalius, percaya, pemerintah akan menjamin pertukaran data tersebut, dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab dan memastikan aspek keamanannya.
Natalius, mengatakan, bentuk penyerahan data pribadi tidak akan dilakukan secara bebas, karena pertukaran data dilakukan berdasarkan Hukum Indonesia.
Natalius, yakin, penyerahan data pribadi tersebut akan berdasarkan pijakan Hukum yang sah, aman dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM /atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun."|Natalius (Menteri HAM RI)
cukup tahu • sebelumnya, White House, melalui laman resminya, mengumumkan, Pemerintah AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade /atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna memperkuat kerja sama ekonomi, yang merupakan bagian dari tarif resiprokal ala Presiden AS, Donald Trump.
salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut, berupa; penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke Negeri Paman Sam.
dalam poin Removing Barriers for Digital Trade, ada tertulis; Indonesia akan mengakui AS sebagai Negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai Hukum berlaku di Indonesia, yang memungkinkan data dapat dipindahkan secara lintas batas secara lebih leluasa.
Jum'at, (25/07/25), Menteri Sekretaris Negara RI, Prasetyo Hadi, menegaskan, tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada Pemerintah AS.
"Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak."|Prasetyo Hadi (Mensesneg RI) saat memberikan keterangan kepada para Jurnalis di Istana Kepresidenan Jakarta.
Prasetyo, menjelaskan, ada beberapa platform yang dimiliki perusahaan Negeri Paman Sam memberi ketentuan agar masyarakat pengguna memasukkan data dan identitas.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Antara, Kementerian HAM RI,
| Penerbit: Kupang TIMES