Edisi: 1.210
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Informasi terkait Pulau-pulau Kecil di Indonesia dikuasai oleh pihak asing, terus menciptakan kegelisahan di arus bawah hingga atas.
respon terkait informasi tersebut diatas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera melakukan sertifikasi pulau-pulau kecil di Indonesia.
Sertifikasi pulau-pulau kecil Kementerian ATR-BPN RI berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
“semua tanah itu memang harus disertifikasi, selama dia bukan hutan."|Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN RI) saat ditemui di Komisi II DPR-RI, Rabu, (09/07/25).
Nusron, mengatakan, rencana ini masuk dalam bagian program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), tujuannya untuk melakukan sertifikasi tanah yang belum memiliki sertifikat.
“cuma kalau PTSL itu punya rakyat kecil yang tidak mampu, kalau ini yang punya orang mampu tapi tetap harus disertifikasi.
Hanya saja pulau-pulau itu tidak boleh dimiliki 100% oleh satu orang atau satu badan hukum."|Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN RI)
Nusron, menjelaskan, jenis sertifikasi tanah di pulau tersebut juga bergantung pada pemilik dan tata ruangnya.
Jika tata ruang pulau berwujud perkebunan maka jenis sertifikatnya adalah Hak Guna Usaha (HGU).
“Kalau tata ruangnya untuk non-perkebunan dan tidak boleh dipakai untuk perumahan, maka nanti bentuknya HP, hak pakai."|Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN RI)
cukup tahu • sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merencanakan untuk melakukan sertifikasi pulau-pulau kecil.
hal ini salah satunya agar kepemilikan lahan di pulau tersebut bisa dijaga pemerintah.
KKP RI, juga akan mendalami kasus kepemilikan warga asing atas pulau-pulau kecil di Bali dan NTB.
“akan kami dalami, tapi yang pasti di wilayah sana memang situasinya seperti itu."|Sakti Wahyu Trenggono (Menteri Kelautan dan Perikanan RI), dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR-RI, Senin, (07/07/25).
Trenggono, mengatakan, pemerintah dapat menyegel dan membongkar bangunan properti yang berada di wilayah konservasi.
“tapi jika berada di wilayah yang diperbolehkan, tapi belum memiliki izin maka akan kami segel sembari dilakukan proses legalisasi yang benar."|Sakti Wahyu Trenggono (Menteri Kelautan dan Perikanan RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kementerian ATR-BPN RI, KKP RI,
| Penerbit: Kupang TIMES