Edisi: 1.164
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% kepada 79,3 Juta Pelanggan Listrik berdaya 1.300 VA ke bawah.
Pembatalan tersebut, disampaikan oleh: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, saat di Komplek Istana Kepresidenan, Senin, (02/06/25) sore tadi.
dengan demikian, Pemerintah memberikan stimulus ekonomi, di 5 (lima) stimulus, untuk menjaga daya beli dan stabilisasi ekonomi pada bulan Juni dan Juli.
Sri Mulyani, menjelaskan, alasan pembatalan stimulus tersebut, yaitu; penganggaran diskon tarif listrik tidak memungkinkan untuk dilakukan pada bulan Juni sampai Juli 2025.
“untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan /atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan."|Sri Mulyani (Menkeu RI), dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, (02/06/25).
Sri Mulyani, menjelaskan, penganggaran untuk diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli dialihkan menjadi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang masuk ke dalam 5 stimulus yang diberikan oleh Pemerintah.
“sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,
Jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target group-nya,
“Karena waktu itu kan bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa COVID-19,
Waktu itu data di BPJS masih perlu dibersihkan dan sekarang karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang gajinya di bawah IDR 3,5 Juta dan sudah siap."|Sri Mulyani (Menkeu RI),
Pemerintah akan memberikan BSU sebesar IDR 300 Ribu kepada 17,3 Juta buruh dengan gaji di bawah IDR 3,5 Juta /atau UMP Kabupaten/Kota.
selain itu, BSU juga akan diberikan pada 228 ribu guru di bawah Kemendikdasmen RI dan 277 ribu guru di bawah Kemenag RI, untuk bulan Juni sampai Juli 2025. Anggaran yang digelontorkan adalah IDR 10,72 Triliun.
selain BSU, diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, dan perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK) menjadi paket stimulus yang diberikan pemerintah pada bulan Juni sampai Juli 2025.
cukup tahu • sebelumnya, diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga di bawah 1.300 VA yang berlaku mulai 5 Juni sampai 31 Juli 2025 sempat masuk ke dalam rencana stimulus tersebut.
Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jum'at, (23/05/25) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, serta Pimpinan/Perwakilan K/L terkait.
"pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa; semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025."|Susiwijono Moegiarso (Sekretaris Kemenko Bid. Perekonomian) dilansir dari Antara, Selasa, (27/05/25).
Susiwijono, menjelaskan, diskon tarif listrik direncanakan menyasar sekitar 79,3 Juta pelanggan rumah tangga dan mengadopsi skema yang sama dengan program serupa, pada Januari-Februari 2025 lalu.
Berikut, 5 (lima) Stimulus Ekonomi, yang diakomodir Pemerintah, Juni-Juli 2025, antara lain:
1. Diskon Transportasi,
Diskon berlaku untuk moda angkutan laut, kereta api, sampai pesawat.
Pemberian diskon berlaku selama masa libur sekolah, yakni; Juni 2025 dan Juli 2025.
2. Potongan Tarif Tol,
Potongan ditargetkan menyasar 110 Juta pengendara.
3. Tambahan Alokasi Bantuan Sosial,
Tambahan berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 Juta, Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU),
Bantuan seperti yang pernah disalurkan pada masa Pandemi COVID-19.
ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah IDR 3,5 Juta.
"Pemberian (bantuan) subsidi upah, seperti; (masa) covid.
besarannya lebih kecil (dari IDR 600 ribu)."|Susiwijono Moegiarso (Sekretaris Kemenko Bid. Perekonomian)
pada 2022 lalu, BSU yang diberikan adalah IDR 600 Ribu, untuk para buruh yang memenuhi syarat.
Bantuan tersebut, dibagikan satu kali saja kepada para penerima.
5. Perpanjangan Program Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya.
Bantuan tersebut, dianggap sebagai langkah krusial untuk mengerek konsumsi masyarakat.
mengingat, ekonomi Indonesia di kuartal lalu cuma mampu tumbuh 4,87%.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Ekonomi, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenkeu RI, Kemenko Bid. Perekonomian RI,
| Penerbit: Kupang TIMES