Edisi: 1.165
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - "Koperasi Merah Putih merupakan upaya memperkuat Swasembada Pangan • Pemerataan Ekonomi dan Mewujudkan Desa Mandiri menuju Indonesia Emas 2045."
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) merupakan Program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI).
Program tersebut, direncanakan launching, Sabtu, 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Pemerintah menargetkan Pembentukan 80 Ribu Koperasi Merah Putih, sebagai bentuk Komitmen Pemerintah dalam memperkuat Ekonomi Desa dan meningkatkan Kesejahteraan masyarakat.
Nah, dalam artikel ini, akan mengulas Program Koperasi Merah Putih selengkapnya, mulai dari; Pengertian • Manfaat hingga cara Mendaftar.
Yuk simak selengkapnya.!
Apa itu Koperasi Merah Putih.?
dilansir dari laman resminya, Koperasi Merah Putih adalah Koperasi yang ditujukan untuk Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia.
Koperasi ini merupakan Lembaga Ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.
Pembentukan Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan Kesejahteraan rakyat.
Pelaksanaan Program ini akan menerapkan prinsip Gotong Royong • Kekeluargaan dan Partisipasi Bersama.
Program tersebut, awalnya diumumkan oleh Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Istana Negara, Senin, (03/03/25) lalu.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini sebagai salah satu upaya meningkatkan Ketahanan Pangan.
Lembaga Ekonomi ini memiliki 7 (tujuh) Jenis Gerai /atau Unit Usaha, antara lain: Apotek • Klinik • Unit Usaha Simpan Pinjam • Kantor Koperasi • Pengadaan Sembako • Pergudangan /atau Cold Storage dan Logistik.
selain memiliki 7 (tujuh) Gerai /atau Unit Usaha, Lembaga Ekonomi ini, dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.
adapun modal untuk pembentukan Koperasi ini, bersumber dari; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah dan Desa, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan Perundang-Undangan.
Manfaat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memiliki banyak manfaat, seperti; Menciptakan Lapangan Kerja • Menekan Tingkat Kemiskinan Esktrem hingga Menekan Inflasi.
Berikut, Manfaat dari Pembentukan Koperasi Merah Putih, antara lain:
• Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa,
• Menciptakan Lapangan Kerja,
• Memberikan Pelayanan secara Sistematis dan Cepat,
• Meningkatkan Partisipasi masyarakat dalam Kegiatan Ekonomi melalui Koperasi,
• Modernisasi Manajemen Sistem Perkoperasian,
• Menekan Harga di Tingkat Konsumen,
• Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik,
• Menekan Pergerakan Tengkulak,
• Memperpendek Rantai Pasok,
• Meningkatkan Inklusi Keuangan,
• Menjadi Akselerator, Konsolidator, dan Agregator UMKM,
• Menekan Tingkat Kemiskinan Ekstrem,
• Menekan inflasi.
Ketentuan Penamaan Koperasi Desa Merah Putih,
pada pendaftaran, peserta diwajibkan mengisi nama Koperasi.
Penting untuk memastikan nama yang digunakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
untuk itu, berikut ketentuan Penamaan Koperasi Merah Putih sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kemenkop RI, antara lain:
1. Nama harus diawali dengan kata "Koperasi"
2. Kemudian diikuti dengan frasa "Desa Merah Putih" dan/atau "Kelurahan Merah Putih"
3. Diakhiri dengan nama Desa/Kelurahan setempat,
4. Jika terdapat kesamaan nama Desa/Kelurahan, maka ditambahkan nama Kecamatan/Kabupaten/Kota,
5. Bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, wajib mencantumkan kata "Syariah" dalam penamaan Koperasi.
supaya lebih jelas, berikut contoh nama Koperasi Merah Putih yang benar:
• Koperasi Desa Merah Putih Matuju,
• Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang,
• Koperasi Desa Merah Putih Matuju Kecamatan Awangpone,
• Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya,
• Koperasi Syariah Kelurahan Merah Putih Paccerakkang.
Cara Daftar Koperasi Merah Putih,
Pendaftaran Koperasi Merah Putih bisa langsung dilakukan pada laman website resminya.
Namun, perlu diketahui, tata caranya berbeda untuk model pembentukan koperasi baru • pengembangan dan revitalisasi.
adapun tata cara daftar pada masing-masing model Pembentukan Koperasi adalah sebagai berikut:
I. Cara Daftar untuk Pembentukan Koperasi Baru,
Pendaftaran ini ditujukan bagi desa /atau kelurahan yang belum memiliki koperasi.
Setelah masyarakat dan perangkat desa sepakat mendirikan koperasi melalui musyawarah, selanjutnya mendaftar dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Masuk ke laman https://merahputih.kop.id/
2. Klik "Daftar Sekarang"
3. Pilih skema koperasi "Membangun Koperasi Baru"
4. Lalu tekan "Berikutnya" pada bagian kanan bawah halaman
5. Isi data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
6. Kemudian unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
7. Masukkan informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
8. Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
9. Centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"
II. Cara Daftar untuk Mengembangkan Koperasi,
Jika desa/kelurahan telah memiliki koperasi, maka bisa didaftarkan untuk dikembangkan oleh pemerintah.
Pengembangan dilakukan dengan perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis program Kopdes, serta pengajuan perubahan melalui notaris.
Berikut, cara mendaftarnya:
1. Masuk ke laman https://merahputih.kop.id//
2. Pilih "Daftar Sekarang"
3. Kemudian pilih skema koperasi "Mengembangkan yang Sudah Ada"
4. Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
5. Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
6. Selanjutnya, isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
7. Isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
8. Terakhir, centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"
III. Cara Daftar untuk Revitalisasi Koperasi,
Revitalisasi merupakan proses mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif.
caranya.? dengan memberi pendampingan, identifikasi potensi, dan penyelenggaraan rapat anggota untuk mengembalikan statusnya.
untuk itu, berikut cara daftarnya:
1. Kunjungi laman resmi Koperasi Merah Putih /atau klik https://merahputih.kop.id/
2. Pilih "Daftar Sekarang," kemudian klik skema koperasi "Revitalisasi Koperasi"
3. Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
4. Pilih metode revitalisasi antara "Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif Menjadi Aktif" atau "Penggabungan Koperasi"
5. Selanjutnya, unggah dokumen identifikasi potensi, dokumen pendamping oleh dinas, berita acara desa khusus, dan berita acara rapat anggota
6. Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
7. Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
8. Centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"
Itulah ulasan lengkap mengenai Koperasi Merah Putih. Semoga bermanfaat ya.!
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Bisnis, Organisasi, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenkop RI, KopDes Merah Putih,
| Penerbit: Kupang TIMES