Edisi: 1.168
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memutuskan, menurunkan tingkat bunga penjaminan sebanyak 25 basis poin (bps).
Keputusan tersebut diambil, setelah Bank Indonesia (BI) memangkas bunga acuan /atau BI-rate sebanyak dua kali di tahun ini.
dalam hal ini, LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Umum di level 4% dari sebelumnya 4,25%.
Keputusan tersebut berlaku dari 1 Juni 2025 hingga 30 September 2025.
sementara untuk tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap bertahan di level 6,5%.
sebelumnya, tingkat bunga penjaminan BPR di level 6,75%
di sisi lain, LPS memilih untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valas.
di mana, tingkat bunga pinjaman simpanan valas bertahan di level 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, keputusan ini merupakan hasil observasi yang secara berkala dilakukan oleh LPS.
Terbaru, LPS melakukan observasi pada Mei 2025.
Purbaya, mengatakan, suku bunga pasar tercatat mengalami kenaikan sekitar 36 basis poin menjadi 3,56%.
Namun, Purbaya melihat ruang penurunan suku bunga pasar terbuka pasca BI juga telah memangkas BI-rate ini.
Sementara itu, untuk suku bunga simpanan valas, Purbaya melihat suku bunganya terlihat lebih dinamis.
di mana, bunga simpanan valas hanya naik 11 basis poin menjadi 2,17%.
Berdasarkan data-data tersebut, Purbaya melihat perlu adanya kebijakan untuk memberikan langkah antisipasi yang forward looking.
terlebih, mencermati perkembangan perekonomian, perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
"momentum penyediaan intermediasi perbankan dan pertumbuhan ekonomi yang perlu dijaga."|Purbaya Yudhi Sadewa (Ketua Dewan Komisioner LPS), Selasa, (27/05/25) lalu.
Purbaya, meminta bank untuk memperhatikan tingkat bunga penjaminan simpanan yang baru ini.
ditambah, perlu ada transparansi dan keterbukaan dari bank untuk menyampaikan adanya perubahan tersebut.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Perbankan, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: BI, LPS,
| Penerbit: Kupang TIMES