Edisi: 1.172
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang aktivitas di 2.100 unit rumah sipil, eks Pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, NTT.
Zet, mengatakan, penyelidikan yang dilakukan tim Penyidik Kejati NTT, untuk menindaklanjuti laporan dan temuan kondisi fisik rumah bantuan Pemerintah, yang tidak layak huni.
"Kami tidak pernah mengeluarkan surat /atau larangan atas kegiatan yang dilakukan di lokasi proyek,
Justru penyelidikan yang kami lakukan atas temuan kita, menemukan beberapa rumah dan fasilitas jalan maupun fasilitas lainnya itu dalam kondisi yang tidak layak dihuni."|Zet (Kajati NTT), Senin, (09/06/25).
eks Penyidik KPK itu, mengatakan, proses penyelidikan dilakukan, supaya pihak kontraktor bertanggung jawab dan segera melakukan perbaikan terhadap rumah-rumah yang mengalami kerusakan.
"Jadi kami meminta untuk dilakukan perbaikan sampai dengan batas waktu, masa pemeliharaan oleh kontraktornya,
Jadi tidak ada larangan,
mau masuk sekarang pun masuk aja."|Zet (Kajati NTT)
Zet, mengatakan, jika masyarakat eks Pejuang Tim-Tim memaksa untuk menempati rumah-rumah tersebut dalam kondisi belum layak, maka akan muncul persoalan mengenai siapa yang bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
"tapi siapa yang mau menjamin masyarakat, ketika mereka masuk (rumah) tidak akan kecewa kalau dia masuk rumah yang seperti pintunya tidak bisa terbuka /atau lantainya terangkat dan temboknya retak.
Penyelidikan itu fungsi agar para kontraktor dapat memperbaiki masalah itu."|Zet (Kajati NTT)
Zet, menegaskan, penyelidikan dilakukan, supaya pihak-pihak pengelola anggaran pembangunan rumah bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya.
"Jadi tidak ada larangan sama sekali dan justru dari penyelidikan inilah membuat kontraktornya memperbaiki."|Zet (Kajati NTT)
selain itu, Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menanggapi, pernyataan Ketua Umum Forum Komunikasi Perjuangan Timor Timur (FKPTT), Eurico Guterres, yang disebut, selama ini, tidak pernah mempermasalahkan ketidaksesuaian pembangunan rumah eks pejuang tersebut.
"Justru dari forum ini tidak pernah berteriak masalah itu selama ini, bahwa; kondisi rumah yang ditempati kok seperti ini kondisi rumahnya."|Zet (Kajati NTT)
cukup tahu • sebagai informasi, rumah bantuan untuk eks pejuang Timor-Timur tersebut berjumlah 2.100 unit.
masing-masing rumah memiliki dua kamar tidur, satu kamar mandi, serta dapur di bagian belakang.
Setiap unit juga dilengkapi tandon air berkapasitas sekitar 3 ribu liter, instalasi air, dan meteran listrik.
Rumah-rumah tersebut tertata rapi dengan jarak antar unit sekitar tiga sampai lima meter.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum Kejati NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES