Edisi: 1.175
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dan menerbitkan Putusan; 'Pendidikan Dasar selama Sembilan Tahun, dari SD sampai dengan SMP, di Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta, diwajibkan gratis oleh Negara.'
Kenapa Sekolah Swasta Juga Harus Gratis.?
Karena, banyak anak yang Sekolah di Swasta, karena keterbatasan daya tampung Sekolah Negeri yang tidak mencukupi, sehingga anak-anak terpaksa harus menimba ilmu di Sekolah Swasta.
dan faktanya, peserta didik yang mengikuti pendidikan dasar di Sekolah Swasta, diwajibkan membayar biaya pendidikan.
berdasarkan situasi tersebut, Negara wajib memastikan semua anak bisa memperoleh hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas tanpa terhalang biaya /atau keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Apakah dapat langsung Berlaku.?
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak serta merta langsung diterapkan oleh Pemerintah terkait.
ada tahapan yang harus dilewati, supaya Putusan MK bisa diterapkan oleh Pemerintah, antara lain:
1. Proses Legislatif di Parlemen (DPR-RI),
Pemerintah bersama DPR-RI akan membahas perubahan tersebut, dalam proses legislasi, yang melibatkan; Perumusan • Pembahasan dan Pengesahan Undang-Undang Baru /atau Perubahan atas Undang-Undang yang telah ada.
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),
dalam keadaan mendesak, Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang /atau Perppu, untuk segera mengubah peraturan, yang dianggap tidak sesuai dengan Konstitusi.
meskipun begitu, Perppu tetap memerlukan persetujuan DPR-RI.
Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi, Bisa Banding.?
Pasal 47 UU Nomor: 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,
'Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno Terbuka untuk umum.'
sederhana-nya; Putusan MK memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, sejak selesai diucapkan oleh Hakim dalam Sidang dan merupakan Konsekuensi dari sifat Putusan MK yang diatur oleh UUD 1945 sebagai Final.
dengan demikian, MK merupakan Peradilan Pertama dan Terakhir, yang putusannya, tidak dapat dilakukan upaya Hukum.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Edukasi,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas MK,
| Penerbit: Kupang TIMES